Tigapanah, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes yang diwakili Wakil Bupati, Komando Tarigan, SP didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM, membuka Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kabupaten Karo di Jambur Merga Silima, Tigapanah, Selasa (2/6/2026).
Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Edmond Novvery Purba, SH, MH, Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan, Waka Polres Karo, Kompol Gering Damanik, S.H dan sejumlah undangan lainnya.
Kegiatan ini menjadi momentum meneguhkan komitmen bersama dalam memperkuat upaya pencegahan penyakit masyarakat (PEKAT) dan menjaga kondusivitas wilayah.
Selain itu, deklarasi ini dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya aksi-aksi tawuran antar pelajar yang akhir-akhir ini marak terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Karo.
Dalam arahan Bupati Karo yang disampaikan oleh Wakil Bupati, menegaskan seluruh Kepala Desa mengambil peran aktif dan penuh tanggungjawab dalam mencegah dan memberantas berbagai bentuk gangguan ketertiban masyarakat.

“Saat ini kita sedang menghadapi berbagai tantangan sosial yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh Kepala Desa agar mengambil peran aktif sebagai garda terdepan pencegahan dan pemberantasan Pekat maupun pencegahan dini potensi konflik sosial,” ujar Wakil Bupati menekankan.
Bupati secara tegas menginstruksikan para Kepala Desa (Kades) untuk menjadi garda terdepan. Kepala desa dipandang sebagai ujung tombak yang paling dekat dengan akar rumput untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai moral di tingkat desa.
Untuk mendukung upaya tersebut, Bupati Karo menekankan beberapa langkah yang perlu dilakukan.
Sejumlah langkah penting tersebut, yakni:
- Mengaktifkan kembali Poskamling di setiap desa.
- Meningkatkan edukasi bahaya judi, narkoba, dan tawuran.
- Memperkuat peran Karang Taruna, tokoh adat, dan tokoh agama.
- Menjalin koordinasi intensif dengan TNI, Polri, dan instansi terkait.
- Mendorong kegiatan positif di bidang olahraga, seni, dan keagamaan.
- Melaporkan segera setiap aktivitas yang terindikasi pekat.
Menutup arahannya, Wakil Bupati Komando Tarigan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan desa yang aman dan kondusif. “Mari kita jadikan desa sebagai lingkungan yang aman, damai, religius, dan bebas dari perjudian, narkoba, serta tawuran,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Kepala Desa, Ketua BPD, Camat, Kapolsek, dan Danramil dari Kecamatan Tigapanah, Merek, Dolat Rayat, Barusjahe, dan Kabanjahe melaksanakan Penandatanganan Deklarasi dan Pernyataan Komitmen Bersama tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Desa.
Turut hadir jajaran Forkopimda Kabupaten Karo, Jajaran Forkopimcam lima kecamatan, Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti, M.Pd, pimpinan OPD terkait, para Kepala Desa, Ketua BPD, serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda.

Berikut adalah poin-peran utama dalam deklarasi penolakan penyakit masyarakat:
- Deteksi Dini dan Pencegahan: Kades wajib memantau lingkungan sekitar dan mendeteksi potensi gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) sebelum meluas menjadi masalah sosial.
- Penegakan Aturan Adat dan Desa: Kepala Desa didorong untuk mengoptimalkan peraturan desa (Perdes) atau sanksi adat setempat guna memberikan efek jera kepada para pelaku Pekat.
- Sinergi Tiga Pilar: Menggerakkan kolaborasi aktif antara kepala desa, Bhabinkamtibmas (Polri), dan Babinsa (TNI) di tingkat desa untuk memperketat pengawasan wilayah.
- Sosialisasi dan Edukasi Warga: Melakukan penyuluhan rutin kepada masyarakat dan tokoh pemuda mengenai bahaya laten penyakit masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan sosial.
- Pelaporan Cepat: Kades bertanggung jawab penuh untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas Pekat yang meresahkan kepada pihak penegak hukum di tingkat kecamatan atau kabupaten. (R1)













Komentar