KPU Karo Tetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2026, 320.918 Pemilih: 155.856 Laki-laki dan 165.062 Perempuan

Karo2414 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Aula KPU Kabupaten Karo, Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe, Rabu (1/7/2026)

Sebagaimana amanah PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Karo melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Triwulan II Tahun 2026.

Rapat Pleno tersebut dipimpin langsung oleh Rendra Gaulle Ginting, SH selaku Ketua KPU Kabupaten Karo yg didampingi oleh seluruh Anggota KPU Karo.

Pencermatan, Validasi dan Sinkronisasi Data dengan Kemendagri

Dikatakan, untuk Triwulan II Tahun 2026, melalui BA KPU Karo Nomor: 539/TIK.04/BA/1206/2026 Tanggal 1 Juli 2026 KPU Kabupaten Karo menetapkan rekapitulasi sebanyak 320.918 pemilih dengan rincian sebanyak 155.856 pemilih laki-laki dan sebanyak 165.062 pemilih perempuan yang tersebar di 17 (tujuh belas) Kecamatan dan 269 (dua ratus enam puluh sembilan) Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Karo.

“Adapun data rekapitulasi yang ditetapkan dalam rapat pleno tersebut diperoleh melalui pencermatan data dan validasi data yang diturunkan KPU RI setelah dilakukan sinkronisasi data dengan Kemendagri,” ujarnya.

Menurut Rendra Gaulle Ginting, Rekapitulasi PDPB Triwulan II ini bersumber dari data Kemendagri, saran dan masukan Bawaslu Kabupaten Karo serta tanggapan masyarakat. Adapun data pemilih yang dimutakhirkan, terdiri dari pemilih kategori tidak memenuhi syarat, pemilih baru dan perbaikan data pemilih.

“Dalam proses pemutakhiran, KPU Kabupaten Karo melakukan pencermatan terhadap data pemilih dengan memperhatikan berbagai perubahan, seperti pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan elemen data kependudukan. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan,” ungkapnya.

Menjamin Hak Konstitusional Warga Negara yang Memenuhi Syarat

Perlu diketahui bersama bahwa tujuan dari dilaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah untuk dapat memperbaharui data pemilih secara terus menerus di Kabupaten Karo.

“Hal tersebut guna memastikan data pemilih akan lebih akurat dan mutakhir serta lengkap untuk dapat digunakan pada periode pemilu/pemilihan yang akan datang,” jelas Rendra Gaulle Ginting.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan komitmen KPU Kabupaten Karo untuk menjaga kualitas daftar pemilih. “Dengan data yang akurat dan mutakhir, diharapkan hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terjamin pada setiap pelaksanaan Pemilu,” tandasnya.

Daftar Pemilih yang Berkualitas dan Up-to-date

KPU Kabupaten Karo, lanjut Rendra Gaulle Ginting, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan yang memengaruhi status sebagai pemilih. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas.

“Daftar pemilih yang berkualitas dan up-to-date adalah kunci utama penyelenggaraan pemilu atau pilkada yang demokratis. Data ini berfungsi untuk menjamin hak konstitusional warga negara, memastikan distribusi logistik yang tepat sasaran, dan mencegah potensi kecurangan pemilu,” tutupnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Bupati Karo yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti, M.Pd, seluruh Anggota KPU Karo, Plt Sekretaris KPU Karo, Ekadody Barus dan jajaran sekretariat KPU Karo, Bawaslu Karo, Polres Karo, Kodim 0205 Tanah Karo, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo, Daut Sembiring, S.STP, MSP, dan Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, SH. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar