Jakarta, Karosatuklik.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pegawai KPK melakukan tindakan asusila kepada istri tahanan.
Hal inilah yang menjadi awal terbongkarnya praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Ya dan sudah selesai diputus dalam sidang etik,” ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/6/2023).
Meski begitu, Haris enggan merinci tindakan asusila seperti apa yang dilakukan pegawai KPK kepada istri tahanan komisi antirasuah itu.
Sebelumnya, Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengaku tidak percaya bahwa kasus pungli di Rutan KPK berasal dari temuan Dewas sendiri.
Sebab menurut Novel, awal mula perkara di rutan KPK berasal dari kasus asusila yang menimpa istri salah satu tersangka.”Soal istri tahanan yang melapor karena asusila itu benar,” ujar Novel, kepada Inilah.com, Jumat (23/6/2023).
Novel mengatakan, tahanan dan istri yang dilecehkan oleh petugas KPK itu, lantas mengadu ke Dewas KPK. Namun, aduan itu ditindaklanjuti Dewas dengan membeberkan kasus pungli di Rutan KPK.
“Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK,” kata Novel.
Novel meminta kasus tindakan asusila tersebut diungkap dan diusut tuntas.
Seperti diketahui, Dewas menemukan adanya indikasi praktek pungli di rutan KPK. Dari catatan Dewas, sepanjang tahun 2021 hingga 2022 terindikasi temuan pungli sebesar Rp4 miliar. (Inilah.com)
Komentar