Jakarta, Karosatuklik.com – Seusai ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akan segera memutuskan status tanah IKN.
“Jadi kami berdua (Wamen ATR/BPN) akan segera memutuskan status tanah di IKN ini, apakah dijual, disewa ataukah KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha). Kami ingin mempercepat itu,” kata Basuki seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Basuki ingin mempercepat proses penetapan status tanah sehingga investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasi.
“Status tanahnya akan lebih jelas. Mereka juga akan lebih jelas status hukumnya sebagai investor di IKN. Itulah fokus utama kami mengemban tugas sebagai plt kepala dan wakil kepala IKN ini,” tambah Basuki.
Selain itu, Menteri PUPR tersebut juga akan mendorong percepatan pembentukan pemerintah daerah khusus (Pemdasus).
“Lalu yang kedua, sesuai dengan keppres, IKN mempersiapkan embrio dari Pemdasus IKN karena nanti begitu Perpres ditandatangani Bapak Presiden tentang IKN, maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut. IKN tidak serta merta menjadi Pemdasus karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri,” jelasnya.
Adapun Pemdasus itu kemungkinan akan disiapkan tersendiri oleh satuan tugas (satgas) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Seperti diketahui, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono yang mengundurkan diri.
Dengan penunjukan tersebut, Menteri Basuki bertanggung jawab untuk mengawal dan mempercepat pelaksanaan program pembangunan IKN, termasuk menetapkan status lahan. (BeritaSatu)













Komentar