Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua Panitia pelpelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC vs Persebaya Abdul Haris akhirnya buka suara usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Markas Polda Jatim pada Selasa (11/10/2022). Ia membongkar alasan utama memutuskan menjual tiket super derbi Jatim tersebut melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan Malang.
Haris mengaku, timnya mencetak tiket pertandingan itu sejumlah 42 ribu. Awalnya, ia mengaku, jika timnya hanya menjual sesuai kapasitas stadion yakni 38 ribu.
“Setelah itu, petugas kita dipanggil Pak Kapolres Malang (AKBP Ferli Hidayat). Ditanyakan jumlah tiket yang kami cetak,” katanya usai dilakukan penyidikan di Polda Jatim, Rabu (12/10/2022).
Selisih tiket yang dimiliki panitia pun langsung diserahkan kepada AKBP Ferli Hidayat.
“Informasi dari tim saya sih begitu,” tambahnya.
Ketika itu, Ferli yang kini telah dicopot dan dimutasi sebagai Pamen SDM Polri itu, mempersilahkan panitia penyelenggara untuk menjual seluruhnya tiket tersebut.
Alhasil, tiket yang telah terjual sebanyak 42.516 tiket. Padahal, niat panitia hanya menjual 38 ribu tiket saja. Namun, Kapolres Malang saat memperkenankan hanya mencetak 38 ribu tiket. Alasan yang disampaikan Ferli kepada panpel, karena Aremania (Supporter Arema FC) komplain.
Mereka (Aremania) protes, kenapa tiba-tiba penjualan tiketnya dibatasi? Kenapa tidak dilakukan kemarin,” ungkapnya.
Sementara itu, penasihat hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat juga membantah temuan 46 botol minuman di Stadion Kanjuruhan Malang. Menurutnya, setiap penonton yang masuk pasti selalu diperiksa oleh petugas. Setiap pintu stadion ada polsek yang bertanggungjawab untuk menjaga.
Serta, ada personel TNI juga yang membantu berjaga. Sehingga, ia yakin tidak akan mungkin, penonton memasukkan minuman keras ke lapangan.
“Pemeriksaannya sangat ketat. Semua barang bawaan penonton pasti diperiksa,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, dua tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno akhirnya selesai diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim terkait Tragedi Kanjuruhan.
Totalnya, kedua orang tersebut diperiksa selama kurang lebih 12 jam, sejak jam 10.30 WIB hingga jam 22.48 Wib.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka Haris diberondong 123 pertanyaan oleh penyidik. Sementara, Suko hanya 42 pertanyaan saja. Meski begitu, keduanya masih berpeluang akan melakukan pemeriksaan lanjutan pada pekan depan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengemukakan, lanjutan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut tidak bisa dilakukan pada minggu ini, lantaran masih ada sekira 15 saksi yang harus diperiksa. Saksi tersebut di antaranya tujuh personel polisi. Selain itu, ada juga saksi yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polres Malang juga akan diperiksa kembali.
“Untuk hari ini, penyidik menyatakan cukup dulu pemeriksaannya. Minggu depan, baru akan dilakukan pemeriksaan kembali kepada kedua orang tersebut. Minggu ini, penyidik maraton melakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (11/10/2022). (R1/suara.com)