Digerebek di Kamar Hotel di Kabanjahe, Pria Asal Langkat Ditangkap dengan 19 Paket Sabu

Karo2370 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial BT (32) ditangkap Satresnarkoba Polres Karo saat berada di dalam kamar Hotel Arihta, Jalan Letjen Jamin Ginting Gang Mufakat, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 19 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 3,11 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Narkoba AKP JH Pardede, SH, Kamis (7/5/2026), menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Menindak lanjuti laporan masyarakat, personel Samapta, piket fungsi dan Unit I Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel. Dari lokasi, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti diduga sabu,” ujar Kasatres Narkoba.

Selain 19 paket sabu, polisi turut mengamankan satu bal plastik klip kosong, satu kotak rokok Surya, satu plastik klip kosong, satu alat hisap sabu (bong), satu pipet runcing yang digunakan sebagai sekop, serta potongan plastik assoy warna hijau.

Diketahui, tersangka merupakan warga Kabupaten Langkat yang memiliki alamat di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP JH Pardede menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karo.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” tutupnya. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar