Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan

Nasional576 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Polri akan memeriksa Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dam Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris terkait Tragedi Kanjuruhan, pada Selasa (11/10/2022) besok. Mereka diperiksa dengan status tersangka.

“Direktur LIB juga Panpel akan direncanakan diperiksa pada hari Selasa,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Di sisi lain, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap 19 anggota Polda Jawa Timur terkait pelanggar kode etik.

“Dan kami akan terus mendata kondisi korban yang masih dirawat secara periodik setiap hari. Semoga korban bisa sembuh dan menjalankan aktifitas kembali,” imbuh Nico.

131 Korban Jiwa

Berdasar data yang disampaikan Polri pada Sabtu (8/10/2022), ada 131 korban yang dilaporkan meninggal dunia akibat Tragedi Kanjuruhan ini. Sedangkan korban luka dilaporkan mencapai 574 orang.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut 506 orang mengalami luka ringan. Sedangkan luka berat sebanyak 23 orang dan luka sedang 23 orang.

“Jumlah total korban 705 orang,” jelas Dedi kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).

Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka di antaranya; Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB, Abdul Haris selaku Ketua Panpel atau Panitia Pelaksana, Suko Sutrisno selaku Security Officer, Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabagops Polres Malang, AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi atau Danki 3 Satuan Brimob Polda Jawa Timur, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” jelas Listyo saat jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). (R1/suara.com)