Jakarta, Karosatuklik.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan siap menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pihaknya kerap menyidangkan kasus yang menjadi sorotan.
“PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/10/2022).
Kendati begitu, saat ini PN Jakarta Selatan masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan.
Jika berkas perkara sudah dilimpahkan, Djuyamto memastikan akan menyampaikan hal tersebut kepada khalayak.
“PN Jaksel akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu, dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan-persiapan terkait persidangan pada konpers (konferensi pers) usai PN Jaksel menerima pelimpahan,” tuturnya.
Fadil menyebut pihaknya melimpahkan perkara ini ke pengadilan pada Senin (10/10/2022).
Artinya, Fadil menegaskan tidak ada pemindahan lokasi persidangan dalam perkara tersebut.
“Karena kami yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja sebaik-baiknya, karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden,” beber Fadil.
Kejaksaan Agung menitipkan tujuh tersangka di Rutan Mako Brimob, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Kemudian, tiga tersangka dititipkan di Rutan Bareskrim Polri, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (Warta Kota)