Medan, Karosatuklik.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Sumatera Utara, memprioritaskan blanko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga berusia 17 tahun, yang baru “diwajibkan” memiliki kartu identitas kependudukan tersebut.
“Saat ini persediaan blangko KTP-el terbatas, karena itu kita prioritaskan bagi warga Medan yang baru pertama kali mengurus KTP-el,” kata Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda Siregar di Medan, Senin (31/7/2023)
Kondisi ini, lanjut dia, akibat banyak warga luar Kota Medan melakukan pencetakan KTP-el, baik di kecamatan maupun kelurahan di wilayah Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara.
Ia juga menjelaskan, saat ini Disdukcapil Kota Medan melakukan sistem “jemput bola” perekaman KTP-el bagi pemula, di antaranya mendatangi SMA/sederajat tiga kali dalam sepekan, yakni pada Senin, Selasa, dan Rabu.
“Sistem ini diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi pemula dalam mengurus dan mendapatkan KTP-el,” ujarnya.
Langkah jemput bola dilakukan juga dalam rangka persiapan Pemilu 2024. Para remaja yang saat ini duduk di bangku SMA/sederajat pada pemilu nanti memiliki hak pilih, dan salah satu syaratnya harus memiliki KTP-el.
Terkait keterbatasan blanko untuk pengurusan KTP-el, ia menyatakan, telah berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri RI agar bisa mengirim blanko tersebut ke Kota Medan.
“Mudah-mudahan secepatnya kita akan mendapat kiriman blangko dari Kementerian Dalam Negeri RI,” ucapnya. (Ant)
Komentar