Dorong Pemanfaatan Kebijakan PBG bagi MBR, Mendagri Tito Ingatkan Pemko Medan Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat

Medan, Sumut3395 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (10/10/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan agar meningkatkan sosialisasi kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Mendagri menyoroti rendahnya pemanfaatan fasilitas pembebasan PBG bagi MBR di Kota Medan dibandingkan daerah lain. “Informasinya karena tanah di sini mahal.

Tapi di kota besar lain seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Surabaya juga mahal tanahnya, tapi ada masyarakat berpenghasilan rendah yang memanfaatkan fasilitas PBG enggak bayar,” ujarnya.

Karena itu, Mendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) setempat lebih gencar menyosialisasikan kebijakan tersebut hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Perlu disampaikan nanti oleh Pemda, Pemkotnya, camat, lurah, semua turun, Dinas Permukiman dan Perumahannya juga turun, menjelaskan mengenai fasilitas tidak bayar PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” pesannya.

Mendagri menjelaskan, pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah, baik pembangunan baru maupun renovasi.

“Di antaranya memang dibuat kebijakan agar harga rumah menjadi murah, baik untuk pembangunan baru atau renovasi oleh pengembang, ataupun oleh diri sendiri, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Mendagri.

Menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami definisi MBR dan berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah. “BPHTB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, nol. PBG, dulu namanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) itu juga nol bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga rumah dan mendorong akses perumahan layak bagi masyarakat. Namun demikian, Mendagri menilai masih banyak warga yang belum mengetahui adanya fasilitas ini.

“Mungkin banyak yang enggak tahu kalau ada kemudahan-kemudahan ini, kebijakan ini. Begitulah kita minta kepada pemerintah sosialisasikan, kemudian media juga kesempatan ini tolonglah sosialisasikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, serta pejabat terkait lainnya. Dalam kesempatan itu, Mendagri dan Menteri PKP juga sempat berdialog dengan petugas, terutama terkait dengan layanan penerbitan PBG bagi MBR.

Sementara itu, dalam akun media sosialnnya, Gubsu Bobby Nasution menuluskan, untuk mengawal suksesnya program nasional Presiden RI Bapak Prabowo Subianto terkait perumahan, saya kembali mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Bapak Maruarar Sirait, dan Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, meninjau layanan penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan.

Tinjauan langsung ini ingin memastikan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapatkan kemudahan membangun atau merenovasi rumahnya. Negara telah memberikan perhatian yang luar biasa bagi masyarakat kecil yang ingin memiliki rumah, salah satunya dengan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan terus mendorong agar program nasional 3 Juta Rumah ini dapat berjalan sukses di seluruh wilayah Sumatera Utara. Kami sangat yakin program ini akan memberi banyak manfaat bagi masyarakat kecil khususnya kemudahan bagi MBR di Sumut untuk mendapatkan rumah layak huni dan terjangkau. (R1)

Komentar