DPR akan Bahas Jadwal Tunda Pelantikan Kepala Daerah

Nasional2403 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur mengatakan akan membahas soal jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pekan depan. Komisi II DPR, kata dia, akan membahas soal tersebut bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu dan pihak terkait lainnya.

Aus mengatakan jalan tengah dari tertundanya jadwal pelantikan kepala daerah adalah pada Maret 2025. Pihaknya akan mendorong pelantikan dilakukan tidak nelewati Maret.

“Kalau sampai tertunda setelah Maret akan berdampak pada masyarakat. Baik itu soal kebijakan daerah terkait pelayanan kepada masyrakat, maupun soal realisasi janji kampanye kepada publik,” katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Senin (13/1/2025).

Pelantikan pada Maret 2025, katanya, memungkinkan dilakukan jika merujuk pada penanganan Perseliham Hasil Pemiliham Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan selesai pada 13 Maret 2025.

“Tentu saja harus ada peraturan presiden (Perpres) baru nantinya. Karena Perpres 80/2024 sudah mengatur jadwal pelantikan gubernur 7 Februari dan Walikota/Bupati 10 Februari,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Kholik mengatakan soal jadwal pelantikan kepala daerah sepenuhnya kewenangan pemerintah. Oleh karena itu pihaknya menunggu keputusan pemerintah mengenai hal tersebut.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menuturkan pelantikan kepala daerah sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Namun, kata dia, terdapat putusan MK yang isinya meminta seluruh pelantikan dilakukan serentak, kecuali yang melakukan pilkada ulang.

Artinya, pelantikannya tidak bisa di bulan Februari, karena harus menunggu dulu tahapan dari persidangan MK yang paling cepat baru akan selesai pada13 Maret. Karena itu, Bima mengatakan Kemendagri akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan terutama dengan DPR setelah masa reses. (KBRN)

Komentar