Tiganderket, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.
Dalam ungkap kasus yang dilakukan pada Jumat (10/01/2025), sekitar Pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa dua tersangka yang diamankan adalah KYS (23), wiraswasta, warga Desa Jandi Meriah dan BRY (30), karyawan swasta, juga warga Desa Jandi Meriah.
“Kedua tersangka ditangkap di sebuah warung di desa tersebut. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 4,43 gram dan berbagai perlengkapan lain yang digunakan dalam transaksi narkotika,” jelasnya.
Barang bukti yang disita antara lain 1 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu (4,43 gram), 1 lembar potongan kertas tisu, 1 plastik assoy warna hitam, 1 pipet plastik ujung runcing, 3 bal plastik klip berles merah, 1 timbangan elektrik warna hitam dan 1 unit sepeda motor Suzuki warna merah kombinasi hitam tanpa pelat nomor.
Menurut Kapolres, penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas menemukan kedua tersangka di dalam kamar warung, bersama barang bukti yang berada di dekat mereka.
“Sepeda motor yang digunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu juga kami amankan sebagai barang bukti,” ujar AKBP Eko Yulianto.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Karo demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.
Polisi Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, TKP: Desa Sukanalu
Sebelumnya juga dikabarkan, Kepolisian Resor Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, Jumat (10/01/2025). Petugas berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkotika di Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, pada press rilis Senin (13/01/2025 ) mengungkapkan tersangka yang diamankan adalah APS (27). Status tersangka merupakan wiraswasta, warga Desa Kuta Rayat, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo.
“Tersangka kami tangkap di sebuah gubuk di perladangan Desa Sukanalu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapannya,” kata kapolres.
Barang bukti yang disita antara lain, 13 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,55 gram. Kemudian 4 plastik klip berles merah kosong, 1 bal plastik klip berles merah kosong, 1 timbangan digital warna hitam. Serta 1 pipet ujung runcing sebagai sekop dan uang tunai sebesar Rp390 ribu.
Kapolres menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas langsung melakukan penggerebekan di gubuk tempat tersangka berada. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang digunakan untuk transaksi narkotika.
“Tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan bekerja sama dalam menjaga keamanan wilayah. (R1)
Komentar