DPR: Biaya Pemilu, Pilkada, Pilpres 2024 Sekitar Rp140 Triliun

Politik1128 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan persiapan Pemilu, Pilpres dan Pilkada Serentak 2024 sangat mahal.

Ia mengatakan penyelenggara pemilu telah mengajukan permohonan anggaran sekitar Rp140 triliun.

Doli menilai anggaran besar itu harus jadi perhatian semua pihak. Dengan begitu, semua pihak bersungguh-sungguh mewujudkan pemilu serentak dalam satu tahun kalender.

“Kita juga harus memahami bahwa pelaksanaan Pilkada atau Pemilu 2024 adalah pemilu yang sangat mahal. Kalau saya hitung-hitung, apa yang diajukan KPU, Bawaslu, baik APBN, APBD, itu kita estimasi hampir Rp140 triliun,” kata Doli dalam diskusi daring yang disiarkan kanal Youtube KPU Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (26/8/2021).

Doli tak merinci peruntukan anggaran tersebut. Politikus Partai Golkar itu juga tidak menjelaskan apakah anggaran tersebut dikeluarkan secara bertahap atau dalam satu tahun anggaran.

Dia hanya berpesan kepada penyelenggara pemilu untuk serius merancang rencana pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Ia tak ingin ada dana yang digunakan untuk kegiatan yang tak bermanfaat.

“Konsepkan sedemikian rupa supaya kita bisa pastikan biaya sebesar itu memberi efek positif terhadap demokrasi,” ujar Doli.

Dalam kesempatan itu, Doli juga menyoroti soal daftar pemilih tetap (DPT). Ia menyarankan DPT Pemilu dan Pilkada Serentak menggunakan data kependudukan yang dikelola pemerintah.

Seperti diketahui, selama ini DPT selalu jadi permasalahan dalam pelaksanaan pemilu. Pada Pemilu 2019, KPU merevisi DPT hingga dua kali saat persiapan berlangsung.

“Kami mendorong dalam dua tahun sisa masa persiapan ini harus bisa dipastikan pemerintah punya atau bisa menyelesaikan database kependudukan. Bukan hanya dibutuhkan buat persiapan penyelenggaraan pemilu, tapi jadi masalah persoalan lain,” ucapnya.

Pada tahun 2024, Indonesia akan menyelenggarakan dua pemilihan serentak. Pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota dilaksanakan pada 28 Februari 2024.

Adapun Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan nanti mencakup level provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia secara serentak. (cnnindonesia.com)