DPR Kunjungi DJKI Bahas Penyusunan RUU Perubahan Undang-undang Hak Cipta

Nasional2698 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Dalam rangka penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan kerja Komisi DPR RI di kantor DJKI, Jakarta.

Pertemuan ini membahas berbagai isu strategis terkait pelindungan dan pengelolaan hak cipta di Indonesia, termasuk dalam era digital dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPR. “Kami siap memberikan masukan mendalam untuk mendukung pembentukan RUU ini, karena meskipun digagas oleh DPR, pelaksanaannya akan menjadi tanggung jawab DJKI,” ujar Razilu, Kamis 16 Januari 2025.

Ia menyoroti pentingnya isu seperti kesejahteraan pencipta melalui peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pelindungan karya berbasis AI, serta penguatan koordinasi antarinstansi dalam pelindungan konten digital.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah wacana peningkatan status LMKN menjadi lembaga negara atau badan pemerintah. Yeni Handayani dari tim perancangan peraturan perundang-undangan DJKI menekankan pentingnya optimalisasi remunerasi hak cipta, pelindungan konten digital di media sosial, serta keadilan distribusi royalti. “LMKN diharapkan tidak hanya memungut royalti musik tetapi juga seluruh karya cipta,” jelasnya.

Dalam diskusi terkait teknologi digital, dibahas pengaturan peran platform digital seperti Instagram dan TikTok dalam distribusi royalti yang adil. DJKI juga menjelaskan upayanya dalam bekerja sama dengan e-commerce untuk menekan peredaran barang palsu.

“Kami telah menjalin kerja sama dengan Google dan e-commerce besar untuk pengawasan, tetapi pengaturan lebih lanjut diperlukan agar akses terhadap konten melanggar hak cipta bisa ditutup sesuai regulasi,” jelas Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Yeni Handayani.

Kelembagaan LMKN turut menjadi perhatian, terutama terkait transparansi laporan keuangan tahunan yang harus diaudit oleh akuntan publik. DJKI menegaskan pentingnya pelaksanaan ketentuan tersebut untuk menjaga akuntabilitas. Selain itu, adaptasi mekanisme seperti copyright tribunal dan tanggung jawab platform User-Generated Content (UGC) menjadi agenda penting dalam penyusunan RUU ini.

Isu penting lain adalah pelindungan karya berbasis AI. DJKI menyoroti perlunya norma yang tidak membatasi inovasi tetapi tetap memberikan kepastian hukum dan keadilan. “Kita harus memastikan aturan ini fleksibel dan adaptif, tanpa menjadi belenggu bagi inovasi teknologi,” tambah Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko.

Melalui pembaruan Undang-Undang Hak Cipta ini, diharapkan Indonesia dapat menghadapi tantangan era digital dan ekonomi kreatif dengan lebih baik, mendukung visi besar negara menuju ekosistem kekayaan intelektual yang maju dan inklusif. (R1)

Komentar