Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo periode 2024-2029 yang telah dilantik pada Senin (2/12/2024) lalu diminta saling bersinergi dengan Bupati Karo terpilih Antonius Ginting dan Wabub Komando Tarigan.
Hal ini disampaikan akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Prof, Dr Bengkel Ginting, MSi, Senin (20/1/2025) ketika bincang-bincang dengan Pimpinan Redaksi Karosatuklik.com, Robert Tarigan, SH terkait tantangan dan peluang Kabupaten Karo lima tahun kedepan.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo. “Sinergi yang solid adalah kunci untuk terus melangkah maju dan menghadapi tantangan yang semakin kompleks,” sebut Prof, Dr Bengkel Ginting, MSi.
Menurut Dosen dan Sekretaris Magister Ilmu Politik FISIP USU ini, seluruh anggota dan pimpinan DPRD Karo agar memiliki komitmen yang kuat untuk membangun daerah yang lebih baik.
“Melalui sinergi yang kuat, diharapkan berbagai program pembangunan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karo.
Lebih lanjut Bengkel Ginting yang juga mantan komisioner KPU Sumatera Utara ini, kedudukan DPRD sebagai “mitra kepala daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat saling kontrol dan seimbang.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah.
Oleh sebab itu, imbuh Bengkel Ginting, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan.
Disisi lain, anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan yang luas, kemampuan yang andal serta sikap dan perilaku yang baik.
“Untuk itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-orientasi dan bimbingan teknis secara proporsional yang berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugasnya,” ujarnya.
Selanjutnya, papar Bengkel Ginting, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD Periode 2024-2029, yakni: Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, di mana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah,” ungkapnya.
Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
“Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik asal anggota DPRD berada, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” pesannya.
Legislatif dan eksekutif agar berperan aktif dalam menggali dan mengembangkan potensi daerah, baik di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya.
“Kalau dicermati banyak ‘PR’ yang harus segera ditangani Bupati dan Wabub Karo terpilih Antonius Ginting dan Komando Tarigan yang butuh dukungan sinergitas DPRD,” tutur Bengkel Ginting yang juga Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Merga Silima Indonesia.
“Dengan semangat dan komitmen yang tinggi, kita sama-sama berharap teman-teman baru di dewan dapat membawa perubahan yang positif bagi Kabupaten Karo,” katanya, mengakhiri.
Pelantikan Pimpinan DPRD Karo
Sesuai Pasal 164 Ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah poin (b), pimpinan DPRD terdiri atas 1 orang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua untuk DPRD yang beranggotakan 20 sampai 44 orang.
Jabatan strategis ini diisi oleh perwakilan dari tiga partai politik: PDI-P, Gerindra dan NasDem.
Rapat Paripurna perdana anggota DPRD Karo sekaligus pengambilan sumpah janji pimpinan dipimpin oleh Ketua DPRD Karo sementara, Feri Edisonta Sembiring Milala. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Cipto Hosari Parsaroan Nababan SH, MH, memimpin prosesi pengambilan sumpah.
Berikut ini Pimpinan DPRD Karo:
Iriani Br Tarigan (PDI-P) dilantik sebagai Ketua DPRD Karo, Korindo Sembiring Milala (Gerindra) sebagai Wakil Ketua 1, dan Imanuel Sembiring, ST (NasDem) sebagai Wakil Ketua 2.
Cipto H P Nababan mengingatkan bahwa sumpah atau janji yang diucapkan mengandung tanggung jawab penuh terhadap bangsa dan negara. Para pemimpin DPRD Karo harus berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjaga demokrasi.
“Sebab sumpah atau janji ini selain disaksikan diri sendiri dan oleh semua yang hadir di sini, juga disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa,” tegas Cipto H P Nababan.
Iriani Beru Tarigan dan Korindo Sembiring Milala, yang disumpah dengan agama Islam, menyatakan akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara Imanuel Sembiring ST, yang disumpah dengan agama Kristen Protestan, menyatakan akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Responsif dan Peka dengan Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat Karo
Ketiga pimpinan DPRD Karo menegaskan komitmen mereka untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang mereka wakili dan mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara.
Pelantikan ini dihadiri oleh Bupati Karo, Cory.S.Sebayang, anggota DPRD Karo, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, insan Pers dan para undangan dari berbagai elemen.
Sebagai informasi, sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Karo masa jabatan 2024-2029, hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 mengikuti pelantikan yang berlangsung di gedung Paripurna DPRD Karo Jalan Veteran Kabanjahe, Selasa pagi, 1 Oktober 2024 lalu.
Pelantikan ini merupakan titik awal dalam melaksanakan tugas dan fungsi, sebagai anggota DPRD dalam mengemban amanah masyarakat Kabupaten Karo lima tahun kedepan. Semoga amanah, responsif dan peka akan kebutuhan masyarakat Kabupaten Karo. (R1)
Baca Juga:
- 40 Anggota DPRD Karo 2024-2029 Dilantik: PDIP, dan NasDem ‘Duduki’ Kursi Ketua dan Wakil Ketua Sementara
- Usai Dilantik, Feri Edisonta Milala PDIP Resmi Jabat Ketua DPRD Karo Sementara
- Terpilih jadi Anggota DPRD Karo Tiga Kali Berturut turut, Firman Firdaus Sitepu Gelar Syukuran
- Akademisi USU Prof Dr Bengkel Ginting, MSi: Jangan Tunggu Korban Lagi, Segera Bangun Tol/Fly Over Jalan Medan – Berastagi
- DPRD Karo Gelar Paripurna Penetapan Antonius Ginting dan Komando Tarigan Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada 2024
Komentar