DPR Sepakati Tenaga Honorer yang Telah Mengabdi dengan Masa Kerja Segini Wajib Diangkat PPPK 2024

Catatan Redaksi3449 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – DPR sepakati tenaga honorer yang telah mengabdi dengan masa kerja segini wajib diangkat menjadi PPPK 2024.
Tenaga honorer telah direncanakan oleh pemerintah untuk diangkat sebagai PPPK dan akan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui, pengangkatan menjadi PPPK juga dilakukan oleh pemerintah sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer sesuai UU ASN 2023.

Berdasarkan UU ASN 2023 yang telah resmi disahkan, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Sementara itu, Junimart Girsang selaku anggota DPR RI fraksi PDIP mengungkap tenaga honorer dengan masa kerja tertentu wajib diangkat menjadi PPPK 2024.

Dikutip dari YouTube TVR Parlemen pada Sabtu, 26 Oktober 2024, Junimart Girsang mengatakan bahwa tenaga honorer dengan masa kerja lima tahun berturut-turut wajib diangkat menjadi PPPK.

Lima Tahun Berturut turut

Bahkan, Junimart Girsang menyebut bahwa hal tersebut telah melalui kesepakatan dengan KemenPAN RB dan juga BKN.

“Tenaga honorer harus diangkat (menjadi PPPK) paling lambat pada 24 Desember 2024 tanpa terkecuali,” ujar Junimart.

“Namun, syaratnya mereka sudah menjadi tenaga honorer selama lima tahun berturut-turut tanpa terputus,” tambahnya.

Diketahui, tenaga honorer akan melalui tahap tes seleksi untuk bisa diangkat menjadi PPPK tahun 2024.

Tes Seleksi Untuk Cegah Honorer Siluman

Tahap tes seleksi juga dilakukan untuk menghindari adanya tenaga honorer siluman atau fiktif pada pengangkatan PPPK 2024.

Menurut keterangan Junimart Girsang, banyak ditemukannya tenaga honorer siluman, di mana mereka tidak bekerja tetapi namanya masuk dan diajukan ke KemenPAN RB serta BKN.

Sehingga, tahap tes pada pengangkatan PPPK dilakukan agar KemenPAN RB dan BKN mampu memverifikasi jumlah tenaga-tenaga honorer siluman.

Demikian informasi mengenai DPR sepakati tenaga honorer yang telah mengabdi dengan masa kerja segini wajib diangkat menjadi PPPK 2024. (R1/AyoBandung)

Komentar