Tebing Tinggi, Karosatuklik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi kembali menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tebing Tinggi dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2021, Selasa (21/09/2021) di Ruang Sidang Paripurna DPRD.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Basyaruddin Nasution, S.H., M.H. di dampingi oleh Wakil Ketua I H. Muhammad Azwar, S.Si., M.M. dan Wakil Ketua II DPRD Iman Irdian Saragi, S.E.
Seluruh fraksi yang ada pada DPRD Kota Tebing Tinggi (Fraksi Kebangsaan, Fraksi Demokrat Amanat Keadilan, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra dan Fraksi PDIP) menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 untuk disahkan dan sekaligus ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi.
Enam Fraksi
Pendapat Akhir 6 (enam) Fraksi DPRD Kota Tebing Tinggi disampaikan oleh : Nasution dari Fraksi Kebangsaan, Erniwati dari Demokrat Amanat Keadilan, Martin Machiavelli Hutahaean dari Fraksi Golkar, Abdul Rahman dari Fraksi Nasdem, Muhammad Hazly Azari dari Fraksi Gerindra dan Waris dari Fraksi PDIP.
Wali Kota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M. pada pidatonya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi yang telah melakukan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD Tahun Anggaran 2021 Kota Tebing Tinggi.
“Kami Pemerintah Kota Tebing Tinggi, mengucapkan terimakasih atas saran dan pendapat dari komisi-komisi yang ada maupun dari pandangan umum dan pendapat dari fraksi-fraksi yang telah disampaikan semua tadi secara berurutan dan dengan ada persetujuan yang telah disampaikan,”
“Dengan harapan kita dapat melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dengan sebaik-baiknya dan terus kita bina, sehingga tugas kita kedepan dapat dilaksanakan dengan baik dan seoptimal mungkin,” harap Wali Kota.
“Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 ini, maka untuk tahap berikutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan evaluasi,” pungkas Wali Kota.
Selanjutnya Wali Kota Tebing Tinggi bersama Ketua dan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tebing Tinggi menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota Tebing Tinggi dan DPRD Kota Tebing Tinggi tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Acara tersebut disaksikan oleh Sekdako Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP., Kapt. Inf. Kaston Malau mewakili Dandim 0204/DS, Ketua Pengadilan Agama Dr. Hj. Devi Oktari, S.HI., M.H, Asisten, Kepala OPD, Staf Ahli, Kabag/Kabid, perwakilan Camat, Lurah dan tokoh agama, tokoh masyarakat serta pers. (R1)