Dua Pemuda Pengedar Ganja Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo

Karo1935 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, pada Selasa (07/05/2024) lalu di Tikungan Simpang Tebu Manis Desa Dolat Rakyat Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo

Kedua tersangka tersebut berinisial FH (23) warga Dusun Lembah Katisan Desa Sempajaya Berastagi dan HH (22) warga Gg Pelawi Simpang Korpri Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.

Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, SH, membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (18/06/2024) di Mapolres Tanah Karo Jl Veteran Kabanjahe

Ia mengungkapkan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa barang diduga kuat narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik mulsa setelah ditimbang keseluruhan seberat brutto 250 (dua ratus lima puluh) gram, yang disimpan di dalam 1 (satu) potong jaket warna merah yang dikenakan HH saat penangkapan.

“Berawal dari laporan masyarakat adanya seorang yang menyalahgunakan narkotika jenis ganja, kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya di Simpang Tebu Manis,” kata AKP Henry DB Tobing.

Dilanjutkannya, saat penangkapan keduanya sedang mengandarai sepeda motor dan langsung ditangkap dan digeledah hingga ditemukanlah barang bukti tersebut. Turut juga diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah yang mereka kendarai dan 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo warna merah milik FH, yang diduga kuat sebagai alat yang dipergunakan terkait kepemilikan ganja tersebut.

“Petugas lapangan kami langsung membawa tersangka ke Mapolres guna penahanan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Dan terkait asal kepemilikan ganja tersebut kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkapnya,” imbuhnya.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat Narkoba. (R1)

Baca Juga:

  1. Polres Tanah Karo Ringkus Bandar Narkoba dan Amankan 41 Paket Ganja Siap Edar, TKP: Desa Sempajaya
  2. Dua Pemain Ganja di Desa Sempajaya Berastagi Diciduk
  3. Polres Tanah Karo Temukan Ratusan Batang Ganja di Hutan Perbatasan Karo – Langkat