Dua Pemain Ganja di Desa Sempajaya Berastagi Diciduk

Karo2836 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satres Narkoba Polres Tanah Karo ciduk dua pemuda pendatang di sebuah rumah, Kamis (5/8/2021) Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, yang dicurigai melakukan bisnis narkotika jenis ganja.

Berawal dengan adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai beberapa pemuda tengah melakukan bisnis narkotika jenis ganja di lingkungannya, warga yang resah dengan tingkah laku dua pemuda pendatang tersebut melaporkan kepada pihak kepolisian.

Tidak buang waktu mendapat informasi tersebut, personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang berinisial PS (31), Alamat Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi, namun sesuai di KTP warga Desa Sukanalu Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo, dan ES (26) Bertani, Alamat Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi namun di KTP warga Desa Sukanalu Kecamatan Namanteran Karo.

Terkait penangkapan terhadap dua pemuda warga asal Desa Sukanalu tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing SH melalui KBO Sat Narkoba Iptu Hendrik Tarigan pihaknya menjelaskan dari penggeledahan menemukan barang bukti berupa narkoba.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dalam keadaan basah meliputi ranting, daun dan biji ganja setelah ditimbang seberat netto 1900 gram, yang dibalut potongan kertas koran kemudian dibalut kembali dengan menggunakan plastik bening, selanjutnya dimasukkan kedalam goni plastik warna putih, yang ditemukan didepan pintu depan rumah tempat terjadinya penangkapan,” sebut Iptu Hendrik Tarigan.

Lebih lanjut dijelaskan Hendrik, bahwa selain itu ditemukan juga narkotika jenis ganja dalam keadaan basah meliputi ranting, daun dan biji ganja setelah ditimbang seberat netto 1300 gram yang berada didalam goni plastik warna putih di atas kamar mandi rumah tersebut.

Setelah dilakukan penangkapan dan mengintrogasi kedua pelaku, menurut pengakuan terduga tersangka berinisial PS kepada petugas ia mengaku memperoleh ganja tersebut dari tanaman ganja yang ditanamnya sendiri di Desa Sempajaya tepatnya disebuah perladangan.

26 Batang

Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo bersama sama dengan PS dan ES mengunjungi perladangan tersebut dan dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti 26 batang pohon ganja yang meliputi akar, batang, ranting, daun dan biji ganja dengan ketinggian antara 35 cm s/d 175 cm yang ditanam diperladangan tersebut.

Selanjutnya personel Satres Narkoba, bersama terduga tersangka pemilik narkotika jenis ganja PS dan ES didampingi oleh perangkat desa Sempa Jaya melakukan pencabutan terhadap 26 batang pohon ganja.

Untuk mempertangjawabkan perbuatannya personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo membawa PS dan ES, beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. (R1)