Medan, Karosatuklik.com – Chalik S.Pandia, SH, STH dan Nashril Haq Lubis, SH dari Kantor Hukum Chalik S. Pandia, S.H. & Rekan yang Berkantor di Jalan Letjen Jamin Ginting Nomor 669 Kota Medan Sumatera Utara layangkan surat somasi atau pemberitahuan kepada Pemko Medan, Jumat (7//10/2022).
Chalik S Pandia menjelaskan, selaku kuasa hukum Talenta Chadijah Br Bangun ahli waris Djaman Bangun/Nawari Br Tarigan, Rakut Tarigan/Haliman Br Ginting Kelengi Keliat selaku pemilik sah tanah seluas sekitar 4 hektar yang sebahagian tanahnya diserobot menjadi tempat pemakaman umum (TPU) Covid-19 oleh Pemko Medan somasi Pemko Medan hingga hari ini belum ada ganti rugi dan tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapapun.
Menurut Chalik S.Pandia, SH, STH dan Nashril Haq Lubis, adapun isi surat somasi yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa sehubungan dengan Permasalahan Lahan Milik Klien kami dimana kllien kami telah beberapa kali meminta kepada Pemerintahan Kota Medan untuk Melakukan Klarifikasi dan atau Menunjukkan Alas Hak atas Penguasaan Lahan yang dilakukannya terhadap tanah milik klien akan tetapi sampai saat ini Pihak Pemerintahan Kota Medan tidak dapat menunjukkan alas Hak terhadap Lahan Tersebut sehingga patut diduga Perbuatan tersebut adalah Perbuatan melawan hukum.
2. Bahwa kepemilikan Klien terhadap Lahan Seluas + 25.985,75 M2, yang terletak di Perladangan Kampung Sibolangit atas ujung jahe kecamatan pancur Batu Kabupaten deli serdang yang sekarang dikenal dengan Jalan Bunga Rampai IV Lingkungan IV Kelurahan Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan adalah didasarkan kepada Surat Penggantian Kerugian yang dibuat antara Alm. Jaman Bangun (Orang tua Kandung Klien) Dengan Serta Ginting pada tanggal 17 Nopember 1964 dan surat Pernyataan Kepemilikan Hak Atas Tanah Pada Tanggal 18 Juni 2016 hal ini sesuai dengan Akte Nomor 066/Leg/SP/VI/2016 yang dibuat dihadapan Notaris SYAHRIZAL PANGEMANAN, SH., M.Kn.
3. Bahwa sebelumnya Klien kami telah mengirimkan Surat kepada Pemeritahan Kota Medan yaitu melalui Surat:
a. Nomor 079/ADV CH-P/VI/2022,
b. 080/ADV CH-P/VI/2022,
c. 081/ADV CH-P/VI/2022,
d. 082/ADV CH-P/VI/2022,
e. 186/ADV CH-T/VIII/2022
Yang intinya meminta klarifikasi dan meminta agar Pemerintahan Kota Medan Menunjukkan Alas Hak dan dasar Penguasaan Lahan yang dilakukannya terhadap Lahan Milik Klien kami akan tetapi sampai saat ini Pemerintahan Kota Medan tidak dapat menunjukkan Alas Hak serta dasar hukum Pengusaan yang dilakukannya sehingga hal tersebut telah menunjukkan adanya dugaan Perbuatan Melawan hukum yang di lakukan oleh Pemerintahan kota Medan.
4. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas kami meminta kepada Pemerintahan Kota Medan untuk tidak larut dalam perbuatan Melawan hukum yang dilakukannya dengan Segera Mengosongkan Lahan Milik Klien dalam Jangka Waktu 7 (Tujuh) Hari setelah Tanggal Surat ini.
5. Bahwa apabila dalam jangka waktu 7 (Tujuh) Hari, Pemerintahan Kota Medan tidak mengosongkan lahan tersebut maka klien akan Melakukan Upaya Hukum dan Juga Kembali Menguasai lahan Miliknya.
Demikianlah surat Somasi dan Pemberitahuan dengan Nomor: 203/ADV CH-S/X/2022 ini disampaikan, Terima kasih. Hormat Klien.
Kuasanya:
CHALIK S. PANDIA, S.H dan NASHRIL HAQ LUBIS, S.H.
Tembusan:
1. Kepada Yth. Ketua DPRD Kota Medan di Medan;
2. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan;
3. Kepala Kepolisan Resort Besar Kota Medan di Medan;
4. Kepada Yth. Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Tata Ruang Kota Medan di Medan.
5. Kepada Yth. Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan di Medan.
6. Kepada Yth. Kepala Bagian Hukum Pemerintahan Kota Medan di Medan.
7. Kepada Yth. Kepala Bagian Aset Pemerintahan Kota Medan di Medan
8. Kepada Yth. Klien.
9. Pertinggal.
Seperti diketahui, Talenta Chadijah Br Bangun ahli waris Djaman Bangun/Nawari Br Tarigan, Rakut Tarigan/Haliman Br Ginting Kelengi Keliat selaku pemilik sah tanah seluas sekitar 4 hektar yang sebahagian tanahnya diserobot menjadi tempat pemakaman umum (TPU) Covid-19 oleh Pemko Medan tanpa ganti rugi semakin yakin adanya mafia tanah yang bermain di lokasi tanah yang telah diusahai keluarganya sejak tahun 1960-an itu.
Lokasi Tanah Status Quo atau Stanvas
Sekedar mengingatkan kembali, cek fisik ke lapangan bersama pihak penyidik Polrestabes Medan dan pihak terkait dari Pemerintah Kota Medan, pada Selasa (26/7/2022) lalu, pihak dari Pemko Medan yang datang baik dari Dinas Perkim, Bagian Aset maupun Dinas Kebersihan dan Pertamanan tak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, kecuali foto copi selembar kertas peta bidang tanah seluas sekitar 13 hektar (Lokasi TPU Muslim Simalingkar).
Sementara surat pemberitahuan dari penyidik Polrestabes Medan sudah memberitahukan seminggu sebelum cek fisik kelapangan, hal itu dibuktikan dengan adanya surat penyidik dari Polrestabes Medan yang diterimanya pada tanggal 19 Juli 2022. “Artinya, pihak Pemko Medan sudah seharusnya membawa bukti-bukti atau legalitas terkait, namun faktanya tidak ada,” ketusnya.
Kecewa Proses Hukum di Polrestabes Medan
Chalik S. Pandia menambahkan saat cek fisik tersebut, penyidik Polrestabes Medan memberikan waktu dua minggu kepada pihak Pemko Medan melengkapi berkas dokumen bukti kepemilikan tanah/ladang tersebut. “Namun hingga dua bulan sejak cek fisik ke lokasi, Pemko Medan hingga hari ini ternyata tidak menepati janjinya,” tegasnya.
Untuk itulah pihaknya dari Kantor Hukum Chalik S. Pandia, S.H. & Rekan yang Berkantor di Jalan Letjen Jamin Ginting Medan melayangkan surat somasi atau Pemberitahuan dan hal ini diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, ucapnya.
Selaku kuasa hukum, Chalik S Pandia menyebutkan, pihaknya juga sudah melayangkan surat dengan Nomor 090/ADV CH-P/VI/2022, Perihal Mohon Perlindungan hukum kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara.
Sementara Talenta Chadijah Br Bangun mewakili keluarga mengaku lelah dan kecewa dengan proses hukum di Polrestabes Medan. Pasalnya, pengaduannya ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/943/VII/2016/SPKT “I” Tanggal 22 Juli 2016, belum ada perkembangan berarti, terkesan “diendapkan”, ketusnya
“Demikian juga LP Pencurian Pemberatan 2020, Nomor STTLP/2862/XI/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan hingga sekarang belum menunjukkan titik terang dan kepastian hukum,” kecamnya. (R1)
Baca juga: