Medan, Karosatuklik.com – Jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Oleh karenanya, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sumatera Utara mendukung dan mengapresiasi penuh penyelenggaraan Paritrana Award 2024 yang bertujuan untuk membangun kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan memperluas cakupan kepesertaan melalui dukungan Pemda, perusahaan, dan stakeholder lainnya.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin saat menghadiri wawancara nominasi Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2024 yang digelar secara daring oleh Panitia Pusat Sekretariat Kementrian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dari Ruang Sumut Smart Province, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30 Medan, Jumat (26/4/2024).
Kepada panitia penilai Paritrana Award 2024, Pj Gubernur Sumut Hassanudin memaparkan jumlah penduduk usia kerja di Sumut, dan berbagai kebijakan untuk perlindungan pekerja di sektor formal dan non formal.
Dijelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut Agustus 2023, dari total 11,29 juta penduduk usia kerja di Sumut, sebanyak 8,02 juta berstatus sebagai angkatan kerja, dengan persentase tingkat partisipasi angkatan kerja sebesar 71,06% atau setara dengan 7,55 juta orang yang bekerja di sektor formal dan informal.
Untuk tingkat pengangguran terbuka di Sumut, mengalami penurunan sebesar 0,27% dari periode sebelumnya, menjadi 5,89%. “Harapan kita melalui Gerakan Gotong Royong Sumut Hebat di Bidang Ketenagakerjaan dengan Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan), struktur ini akan semakin baik di tahun 2024, dengan meningkatnya partisipasi angkatan kerja dan tingkat pengangguran terbuka terus mengalami penurunan,” jelas Pj Gubernur.
Sementara Cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja formal tahun 2021 mencapai 46,28%, meningkat menjadi 51,68% tahun 2022, menjadi 55,40% di tahun 2023, dan 52,98% di April 2024. Sedangkan Cakupan UCJ untuk pekerja informal pada tahun 2021 mencapai 6,82%, meningkat menjadi 13,04% tahun 2022, menjadi 25,17% tahun 2023, dan 23,78% di April 2024.
Untuk tahun 2024, Provinsi Sumut berkomitmen meningkatkan UCJ dengan menganggarkan sebesar Rp26.639.917.719 untuk melindungi pekerja formal yang meliputi Tenga Non ASN beserta Guru Tenaga Kepedidikan, dan sektor Informal yang meliputi seluruh segmen dari Pekerja Rentan di seluruh Provinsi Sumut.
“Kita perkuat Regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” sebutnya.
Turut mendampingi Pj Gubernur Sumut Hassanudin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Ismael Parenus Sinaga, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Hamdan Sukri Siregar, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Sumut Alfi Syahriza dan Wakil Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Bidang Kepesertaan, Sanco Simanullang. (R1)
Komentar