Edarkan Sabu, Bulang Teger Terancam 20 Tahun Penjara, TKP: Desa Singgamanik

Karo3049 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo terus menggempur peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Kali ini, salah seorang diduga kuat sebagai pelaku edar gelap narkotika jenis sabu berhasil diringkus di Pekuburan Umum Singgamanik, Simpang Desa Singgamanik Kecamatan Munte Kabupaten Karo, Kamis (22/02/2024) sekira Pukul 21.30 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry D.B Tobing, SH, saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya mengamankan seorang laki laki paruh baya inisial MB (60) alias Teger, warga Desa Kutabangun Kecamatan Tigabinanga.

“Teger kita tangkap dalam kasus edar gelap narkotika sabu, yang mana kita temukan saat penangkapan beberapa paket sabu siap edar di dalam kantung celananya,” kata Kasat AKP Henry, Kamis (29/2/2024).

Adapun beberapa paket sabu tersebut ialah sebanyak 6 (enam) paket plastik berisikan keristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat keseluruhan brutto 97, 52 (sembilan puluh tujuh koma lima dua) gram, yang tersimpan di dalam plastik assoy warna biru dan merah, yang ditemukan dari dalam kantung celana Teger saat digeledah.

Ditambahkan Kasat, penangkapan tersebut, berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat tentang keresahan adanya seseorang yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Singgamanik.

“Jadi ini sudah kita lakukan penyelidikan beberapa hari sebelum penangkapan, hingga akhirnya Kamis (22/02) kemarin, berhasil kita ungkap di Perkuburan Umum Singgamanik,” jelasnya.

Saat ini untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Teger sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara tindak pidana Narkotika sesuai pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (R1)