Edy Rahmayadi Harap Perubahan UU Serikat Buruh Untungkan Pihak Pekerja dan Pengusaha

Medan, Sumut1164 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah ketenagakerjaan di Sumatera Utara (Sumut). Sehingga iklim usaha semakin kondusif dan pembangunan daerah semakin meningkat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat menerima kunjungan kerja delegasi Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (31/1/2022), di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka menginventarisir masukan berkenaan dengan penyusunan RUU tentang perubahan UU Nomor 21/2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.

Edy Rahmayadi Harap Perubahan UU Serikat Buruh Untungkan Pihak Pekerja dan Pengusaha

Menurut Gubernur Edy Rahmayadi, persoalan buruh masih menjadi masalah yang hangat di Sumut. Sampai saat ini, berbagai serikat pekerja/buruh masing sering terlihat turun ke jalan untuk menuntut haknya.

Karena itu, kata Edy Rahmayadi, kunjungan Komisi III DPD RI tersebut diharapkan bisa menyelesaikan berbagai permasalahan buruh tersebut melalui perubahan UU Nomor 21/2000. Bukan hanya menguntungkan satu pihak, tetapi dia berharap dapat memuaskan kedua belah pihak, yakni pekerja dan pengusaha.

Edy Rahmayadi Harap Perubahan UU Serikat Buruh Untungkan Pihak Pekerja dan Pengusaha

“Yang kita bahas ini tidak pernah surut, jadi pembicaraan hingga menjadi perdebatan. Jadi, kita semua berharap ini bisa selesai memuaskan semua pihak,” kata Edy Rahmayadi.

Gubernur Sumut ke-18 ini juga berharap ada perubahan yang baik terkait masalah hubungan pekerja dan pengusaha di Sumut. Dengan begitu, atmosfer industri di Sumut berjalan lebih harmonis demi pembangunan daerah ini. (R1)