Embat RX King, APZ Terancam 12 Tahun Penjara, TKP: Kesling Kabanjahe

Karo2520 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga berhasil diungkap dengan cepat oleh Sat Reskrim Polres Karo. Seorang pria berinisial APZ (27) tak berkutik saat diringkus petugas pada Senin (23/3/2026) subuh, hanya berselang beberapa saat setelah aksi pencurian terjadi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di depan kampus Kesling Kabanjahe. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam tahun 1996 dengan nomor polisi BB 3766 VC, serta satu buah obeng yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Yulius Zai (23), warga asal Nias yang tinggal di Kabanjahe. Ia baru mengetahui sepeda motornya hilang pada pagi hari setelah mendapat kabar dari rekannya, Jaya Delau, bahwa kendaraan yang dititip di parkiran kos telah raib.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan langsung membuat laporan ke Polres Karo,” ujar Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T, Jumat (10/4/2026) petang di Mapolres.

Berdasarkan laporan dan informasi yang diterima, Tim Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari satu jam setelah mendapatkan informasi awal, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka berikut barang bukti.

“Begitu menerima informasi adanya pencurian sepeda motor, tim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” jelas AKP Eriks.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan pencurian dengan menggunakan alat berupa obeng untuk merusak bagian kunci sepeda motor korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 hingga 12 tahun. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar