Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan melakukan pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026).
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsim menegaskan, pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kompolnas untuk memastikan penegakan hukum pidana berjalan akuntabel dan sesuai prinsip negara hukum.
“Pengawasan Kompolnas untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum pidana oleh Polri dengan KUHP dan KUHAP Baru,” ujar Yusuf dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/1/2026).
Menurut Yusuf, meskipun KUHAP telah resmi berlaku, implementasinya tetap memerlukan aturan pelaksana berupa peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (perpres).
Penyusunan regulasi turunan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah agar penerapan KUHAP berjalan seragam dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
“KUHAP sendiri tentu perlu aturan pelaksana dalam bentuk PP dan perpres,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan, Kompolnas akan memberi perhatian khusus terhadap sejumlah pasal yang menjadi kekhawatiran publik. Salah satunya adalah ketentuan mengenai delik unjuk rasa yang diatur dalam Pasal 256 KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta bagi pihak yang melakukan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dan dinilai mengganggu ketertiban umum.
“Kompolnas akan memantau dan mengawasi delik-delik yang menjadi kekhawatiran masyarakat, salah satunya delik unras tanpa memberitahukan,” ujar Yusuf.
Pengawasan ini, kata Yusuf, bertujuan agar penerapan pasal-pasal baru tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan serta tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi sesuai konstitusi.
Sebagai informasi, KUHP Indonesia yang disahkan pada 2022 mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum pidana nasional.
Sementara itu, KUHAP baru yang disahkan pada Desember 2025 menjadi payung hukum acara pidana terbaru yang mengatur proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.
Pemberlakuan kedua undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan pidana nasional yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan. (R1/BeritaSatu)
Baca Juga:
- KUHP-KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026
- Mulai Berlaku 1 Januari 2026, Bupati Antonius Ginting dan Kajari Karo Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial
- Jika Kamu Terjerat Perkara Pidana, Ini Tahapan Proses Persidangan di Pengadilan Negeri













Komentar