Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memecahkan sandi korupsi yang digunakan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Yana kemudian ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.
CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony sebagai pelaksanaan pengadaan jaringan internet memberikan uang pelicin kepada Yana Mulyana dan Kadishub Bandung Dadang Darmawan di Pendopo/Rumah Dinas Walikota Bandung. Padahal proyek itu dilaksanakan melalui aplikasi e catalogue.
“Diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul (Sekretaris Dishub Bandung) dan juga Yana yang diterima melalui Rizal sebagai Sekretaris Pribadi sekaligus orang kepercayaan Yana yang bersumber dari Sony,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari .
“Setelah Dadang dan Yana menerima uang, Khairul menginformasikan kepada Rizal dengan mengatakan ‘everybody happy’,” sambungnya.
Akhirnya, PT CIFO memenangkan proyek tersebut sebagai penyedia jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 miliar.
Selain itu Yana, Dadang dan Khairul mendapat gratifikasi berupa jalan-jalan gratis ke Thailand oleh Manager PT Sarana Mitra Guna (SMA) Andreas Guntoro yang bergerak penyedia CCTV. Selama jalan-jalan di Thailand, mereka mendapatkan uang saku dan dibelikan sepasang sepatu merek Louis Vuitton.
Andreas merayu Dadang selaku Kepala Dinas Perhubungan Bandung untuk merubah termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 miliar dari termin 3 menjadi 4 termin. Setelah sepakat, Dadang mendapatkan THR untuk lebaran tahun ini.”Diperoleh informasi, penyerahan uang dari Sony dan Andreas untuk Yana memakai istilah ‘nganter musang king’,” ungkapnya.
Sebagai bukti awal penyidikan KPK, penerimaan uang oleh Yana dan Dadang melalui Khairul senilai Rp924,6 juta.
Dari hasil pemeriksaan 1×24 jam, KPK menetapkan enam orang tersangka.”Yana Mulyana Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan Kepala Dishub Perhubungan Kota Bandung, Khairul Rijal Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung,” tutur Ghufron.
“Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Sony CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), dan Andreas Guntoro Manager PT SMA,” sambung Ghufron.
Untuk penyidikan lebih lanjut KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung 15 April sampai dengan 4 Mei 2023.
“Yana di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Dadang dan Khairul di Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal). Sedangkan, Benny, Sony dan Andreas di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” tandasnya. (Inilah.com)
Komentar