Gaduh Mahfud MD Bilang Nyambel Ganja Tidak Dipidana, Bagaimana Hukumnya?

Nasional991 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Koordinator Politik Hukum, dan HAM, Mahfud MD menuai keributan di tengah-tengah publik kala membahas aspek legalitas sambal ganja yang populer di beberapa kalangan masyarakat.

Mahfud menyebut bahwa orang yang membuat sambal ganja maupun memproses ganja menjadi minuman tak bisa dipidana.

Alasannya, tak ada undang-undang yang secara tersurat menyatakan bahwa membuat sambal ganja terdapat unsur pelanggaran pidana.

“Misalnya orang minum ganja, bikin sambel ganja, itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di undang-undang, ‘barang siapa membuat sambel ganja dihukum,’ ndak ada. Itu baru dihukum kalau sudah ada di dalam undang-undang.” kata Mahfud MDdalam acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh, di Lhokseumawe, Aceh, Senin (12/6/2023).

Mahfud juga menyinggung dalil agama yang menyatakan bahwa seseorang hanya bisa dihukum ketika sudah ada undang-undang yang mengatur.

“Dalam Islam itu juga ada dalilnya,” lanjut Mahfud

Terkait kontroversi dan pertentangan yang berpotensi muncul dari pernyataan tesebut, Mahfud menegaskan bahwa keputusan hakim bersifat mengikat meski banyak yang tak setuju pernyataan bikin sambal ganja tak terancam pidana.

“Keputusan hakim itu mengikat, bahwa kamu ndak setuju ndakpapa. Tapi keputusan hakim harus ditaati, kalau ndak, ndak akan pernah putusan hakim ditaati,” tegas Mahfud MD.

Politisi Perindo sepakat dengan pernyataan Mahfud MD

Wakil Ketua Umum Partai Perindo Syafril Nasution sepakat terhadap pernyataan Mahfud MD tersebut.

Pasalnya, sambal ganja terlah menjadi kuliner khas Masyarakat Aceh yang telah diwariskan secara turun-temurun ke berbagai generasi.

Syafril juga menjelaskan bahwa perempuan di Aceh telah turun temurun menggunakan daun ganja sebagai penyedap masakan.

Syafril dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023) akhirnya menyimpulkan bahwa hukum positif yang berlaku di Indonesia tak bisa menghukum mereka yang membuat sambal ganja.

Kendati demikian, Syafril tetap bersikap tegas menentang penyalahgunaan narkotika seperti ganja untuk tujuan bersenang-senang. Syafril juga mencontohkan tanaman lainnya yang mengakibatkan dampak negatif ketika disalahgunakan maupun dikonsumsi secara berlebihan.

Sambal ganja versi pernyataan Mahfud MD vs sambal ganja di realita kini

Meski Mahfud MD menggunakan analogi sambal ganja sekadar untuk menjelaskan asas hukum positif di Indonesia, sambal ganja realitanya kini tak mengandung ganja.

Meski dinamakan sambal ganja, kini masyarakat Aceh menikmati sambal tersebut tanpa mencampurkan bahan berupa ganja.

Dikutip dari beberapa sumber, bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat sambal ganja antara lain cabe merah keriting, serai, penyedap rasa, hingga udang air tawar. (suara.com)

Komentar