Jakarta, Karosatuklik.com – Doni Salmanan, nama yang santer diberitakan belakangan menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan hingga pencucian uang dari trading valuta asing aplikasi Quotex. Anak muda berusia 23 tahun itu mendapatkan aset-asetnya yang senilai Rp64 miliar dalam kurun waktu satu tahun setelah diyakini memperdaya para korban di permainan trading tersebut.
Dalam identitas aslinya, Doni merupakan buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat, Jawa Barat. Ia ditangkap polisi pada Selasa, 8 Maret 2022 lalu pukul 23.30 di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tak lain merupakan kawasan markas Bareskrim Polri. Saat ini ia juga ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Maret 2022.
“DS (Doni Salmanan) melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salmanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3).
Asep menyebut cara Doni memengaruhi korban adalah dengan menunjukkan keuntungan bermain Quotex dengan nilai miliaran rupiah dan melakukan flexing harta bendanya dengan maksud meyakinkan masyarakat agar ikut bermain. Siapa yang tak tergoda dengan keuntungan selangit dan didapat dengan cara instan?
Doni paham betul kemampuannya. Tak hanya memperdaya banyak orang untuk mengikuti trading ini, ia juga mengalirkan uangnya ke beberapa publik figur. Dengan begitu, namanya semakin dikenal sehingga makin mempermudah jalannya menggali cuan. Porsche, Lamborgini, BMW, hanyalah bagian ‘kecil’ dari keuntungan yang ia dapatkan dari bisnis gelap itu.
Berikut Gatra rangkum temuan Dirtipidsiber Bareskrim Polri dalam pemeriksaan pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik itu.
Kronologi
Pada 15 Maret 2021, Doni mengunggah video di kanal YouTube King Salmanan berisi informasi yang disebut Asep sebagai “berita bohong dan menyesatkan”. Video itu berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan tinggi disertai dengan peragaan oleh tersangka, seolah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah.
Para korban yang tertarik promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Qoutex yang akhirnya mengalami kerugian materil,” kata Asep.
Keuntungan
Asep membeberkan, Doni menyabet keuntungan sebesar 80% apabila para member mengalami kekalahan dalam bermain trading. Saat member menang, mereka dapat keuntungan 80% dan Doni juga mendapatkan cuan sebesar 20%.
“Ini untuk memotivasi tersangka itu sendiri. Tersangka DS ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian,” ujar Asep.
Barang yang disita
Polisi menyita uang tunai, rumah, hingga barang-barang mewahnya. Berikut rinciannya:
– Uang tunai sebesar Rp33 miliar
– Dua rumah di Bandung dengan rincian di Candra Asih, Kota Baru dan Soreang, Banjaran, Bandung
– Dua bidang tanah dengan masing-masing luas 500 meter persegi di Candra Asih dan 400 meter persegi di Soreang, Banjaran
– Kendaraan bermotor roda dua berjumlah 18 buah, di antaranya motor sport merek Ducati, Kawasaki, Honda, Yamaha
– Kendaraan roda empat berjumlah enam buah, di antaranya Porsche, Lamborghini, BMW, Fortuner, dan Honda CRV
– Empat akun email dan media sosial yang pertama, satu akun YouTube. Selain itu ada tiga akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex
– 27 dokumen, di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan, kartu debet, STNK dan BPKB kendaraan roda dua dan empat, akte jual beli, tanda bukti pembayaran sepeda motor, buku trading, mutasi rekening, dan plat kendaraan roda dua
– Sebanyak 20 alat elektronik terdiri dari handphone, sim card, laptop, iPad, CPU beserta monitor, serta kamera
– 22 jenis pakaian dari berbagai merk di antaranya Hermes, Dior, Balenciaga, dan lainnya
“Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp64 miliar,” kata Asep.
Jumlah tersebut masih mungkin bertambah sebab penyidik masih melakukan penelusuran aset. Polisi pun harus menggandeng PPATK dan sejumlah bank.
“Ada 8 bank yang sudah kita blokir nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS dan DS,” ungkap Asep.
Selain kemungkinan aset bertambah, Asep juga melihat ada potensi calon tersangka baru dari pengembangan kasus ini.
Terancam 20 tahun penjara
Doni dipersangkakakan dengan Pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahaan Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara atau dengan Rp10 miliar. (R1/Gatra.com)