Kabanjahe, Karosatuklik.com – Lomba Desa Bersih merupakan salah satu strategi Pemerintah Kabupaten Karo untuk memasyarakatkan kebersihan lingkungan ditengah-tengah masyarakat, sebab kegiatan yang melibatkan langsung masyarakat dalam menciptakan lingkungan bersih dan sehat.
Hal ini juga bertujuan untuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya selalu menjaga dan menciptakan kebersihan lingkungan, demi menunjang hidup yang sehat dan bersih di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu diutarakan Ketua TP PKK kabupaten Karo Ny. Vera Rika Theopillus Ginting saat bersama rombongan tim penilai desa terbersih turun ke desa Buluh Pancur Kecamatan Laubaleng dan desa Tanjung Pamah Kecamatan Mardingding, Senin (11/10/2021).
Ketua TP PKK Karo Ny. Vera Rika Theopillus Ginting berharap supaya kebersihan desa harus dijaga terus karena kebersihan itu adalah sebagian dari iman, jangan karena adanya penilaian maka berlomba untuk bersih.
Kebersihan dan Protokol Kesehatan
“Artinya, kebersihan dan protokol kesehatan itu menjadi budaya yang melekat,” sebut dia.
Masih pada kesempatan itu, Vera Rika Theopillus Ginting menekankan meski perkembangan kasus Covid-19, sudah mulai melandai, pemerintah meminta masyarakat memiliki tanggung jawab yang tinggi dan kolektif untuk mematuhi protokol kesehatan. “Karena untuk menekan wabah Corona, dimulai dari menekan angka penularan,” katanya.
Untuk itu, pemerintah menekankan pentingnya perilaku 5M yakni memakai masker yang benar yakni menutup hidung, mulut dan dagu, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas, jelas dia.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karo no. 4/44/222/DPMD/2021 Tentang Pembentukan Tim Penilaian Lomba Desa Terbersih Kabupaten Karo, ucapnya di Kantor Camat Lau Baleng dan Mardingding sebagai tempat titik temu.
Selanjutnya, seluruh tim membagi tugas dan langsung meninjau lokasi yang akan di verifikasi tim penilai terdiri dari:
1. Dinas Lingkungan Hidup(kondisi kebersihan lingkungan terutama tempat sampah)
2. Dinas Kesehatan (penggunaan jamban)
3. Dinas Pekerjaan Umum (sarana penggunaan air bersih)
4. Dinas Lingkungan Hidup (tempat sampah)
5. Dinas Perkim (kondisi jalan lingkungan desa dan kondisi kamar mandi umum)
6. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (kebersihan pos jaga siskamling).
7. Dinas Pekerjaan Umum Daerah (kondisi drainase lingkungan desa)
8. Dinas Perkim (saluran air limbah dari kamar mandi)
9. Dinas PMD (keberadaan posko relawan covid 19)
10. Dinas Pariwisata (keberadaan taman desa).
Camat Lau Baleng, Asmona Peranginangin SH, Camat Mardingding Hasbel Karosekali S Stp dan Kepala Desa (Kades) Buluh Pancur, Terima Sembiring dan Kades Tanjung Pamah mengapresiasi lomba desa bersih dan terpilihnya desa mereka sebagai penilaian untuk tingkat kecamatan. (R1)