Gelar Sosialisasi SIAKBA, KPU Karo Beri Perhatian Khusus Penyandang Disabilitas

Karo1050 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Sosialisasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bagi kaum disabilitas menjadi salah satu perhatian khusus KPU Kabupaten Karo. Terkait hal tersebut, sebagai strategi sosialisasi pada kaum disabilitas, KPU Kabupaten Karo menggelar sosialisasi tahapan Pemilu dan Sistim Informasi Aplikasi (SIAKBA), di Bob Cafe Jalan Pahlawan Kabanjahe, Kamis, 3 Nopember 2022.

Semakin gencar sosialisasi yang dilakukan penyelenggara Pemilu, maka nantinya akan mendongkrak besaran tingkat partisipasi masyarakat yang juga akan menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pesta demokrasi.

Demikian hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST, yang apada acara itu menghadirkan nara sumber Kordiv Parmas KPU Karo, Dewi Afriany Ginting, dan dipandu/dimoderatori oleh Kasubbag Parmas/Teknis Dumasari Br Surbakti.

Disabilitas yang hadir sebanyak 25 orang bersama beberapa orang pendamping, dan peserta ini hadir dari berbagai kecamatan di Kabupaten Karo.

Dijelaskan Gemar Tarigan, Sistim Informasi Aplikasi (SIAKBA) KPU dan Badan Ad-Hoc, ini adalah fasilitas berbasis digital mempermudah bagi calon-calon PPK dan PPS yang sebentar lagi akan direkrut, untuk mendaftar secara on line.

Tujuannya, kata Gemar Tarigan, supaya seluruh kelompok masyarakat terkhusus kaum disabilitas memahami proses dan tahapan yang sedang berlangsung serta peran apa yang dapat mereka terlibat, baik sebagai penyelelenggara (Ad hoc) maupun sebagai pemilih, ujarnya.

Mewujudkan Hak-hak Kaum Disabilitas

Menurut Gemar Tarigan, sosialisasi bagi penyandang disabilitas merupakan wujud dari sikap non-diskriminasi dan perlindungan penuh terhadap hak-hak mereka, jelasnya.

“Kaum disabilitas merupakan kelompok yang juga harus diberi sosialisasi tentang sejauh mana sudah tahapan Pemilu 2024, bahkan kita harapkan nantinya para kontestan Pemilu juga wajib berkampanye kepada kelompok yangg dianggap minoritas ini. Karena mereka juga memiliki hak yang sama dengan warga lain.

“Sangat tidak fair jika kelompok disabilitas memberikan suaranya bukan karena mereka tahu siapa kontestan dan programnya, tapi karena pengaruh pendampingnya atau hanya sekedar memilih saja,” ungkap Gemar Tarigan.

“Bahkan KPU juga harus menyediakan tempat dan alat khusus bagi kaum disabilitas saat Pemilu. Bawaslu juga harus ikut memperhatikan pelaksanaan Pemilu terhadap kaum disabilitas. Bagaimanapun juga, suara mereka juga ikut andil bagi keberhasilan Pemilu dan masa depan bangsa yang lebih baik lagi,” tegasnya. (Redaksi1)

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilu 2024, Pemkab Karo Ajak Pemilih Pemula