24 Hari Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Karo Sebut Peran Media Sangat Penting

Karo3127 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting, SH mengatakan, tak lama lagi kita semua akan dihadapkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tak terkecuali wilayah Kabuaten Karo.

“Pada hari Rabu 27 November 2024 mendatang, kita akan memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara maupun calon Bupati dan Wakil Bupati Karo untuk periode 2024 – 2029,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, Pilkada yang tinggal hitungan hari atau 24 hari lagi dari sekarang, diharapkan tingkat partisipasi pemilih di Kabulaten Karo bisa meningkat karena ini menyangkut masa depan daerah Sumatera Utara khususnya Kabupaten Karo.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting saat membuka secara resmi “Rapat Koordinasi Media Mitra KPU Kabupaten Karo Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2O24” yang digelar di Aula KPU Kabupaten Karo, Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe, Sabtu siang (2/11/2024).

Turut hadir, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Sahimin Selian, Jalek Ginting, SH selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karo dan Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Karo, Ekadody Barus.

Selain itu, sambung Rendra Gaulle Ginting, peran pers atau media massa baik cetak maupun elektronik dalam memberitakan tahapan pilkada dan juga edukasi politik tentang visi misi dan program kandidat sangat besar pengaruhnya kepada masyarakat, ungkapnya.

Edukasi Melalui Media Dapat Meningkatkan Partisipasi dan Kesadaran Pemilih

Sahimin Selian selaku Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Karo menyampaikan sesuai dengan berita acara rapat pleno KPU Kabupaten Karo Nomor 1301/HM.02-BA/1206/2024 tentang penetapan media mitra KPU Kabupaten Karo untuk peliputan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo 2024 dan berdasarkan keputusan KPU Kabulaten Karo nomor 1343/2024 pada 12 Agustus 2024, maka telah ditetapkan sejumlah media mitra tersebut, ungkapnya.

“Tentunya, tidak semua teman-teman media yang terakomodir dan hal ini diharapkan untuk dapat dimaklumi. Tujuan media mitra ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Dengan pemberitaan berbasis pendidikan politik diharapkan masyarakat teredukasi dan nantinya menggunakan hak politiknya sesuai hati nurani dan siapapun yang terpilih nanti diharapkan menjadi pemimpin yang terbaik bagi Kabupaten Karo lima tahun kedepan,” harapnya.

Tidak kalah pentingnya, masih kata Sahimin, pemilih pemula adalah aset bangsa yang akan melanjutkan proses demokrasi ini dimasa depan. Untuk itu, mereka harus mendapat informasi yang benar dengan porsi yang sesuai. Semoga dengan sosialisasi dan strategi yang dilakukan KPU Kabupaten Karo mereka akan lebih teredukasi dan terbangun kesadaran akan hak politiknya dalam pilkada ini.

Pemilih cerdas adalah mereka yang memahami visi dan misi maupun gagasan calon dengan cermat untuk kemajuan daerahnya, terang Sahimin.

“Wartawan memiliki peran strategis untuk menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan terhindar dari hoaks. Kita perlu menjaga ruang digital dan ruang publik, agar tercipta stabilitas sosial politik, serta mencegah gesekan dan potensi perpecahan. Kami berharap insan pers terus menjadi penopang dan lentera demokrasi yang sehat, kuat, dan berkualitas,” tandasnya.

Pilkada yang Berintegritas akan Melahirkan Pemimpin yang Berkualitas

Sementara, salah seorang wartawan, Robert Tarigan, SH menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-undang Pers no 40 Tahun 1999 pasal 3, peran pers bukan hanya memberikan informasi dan juga pendidikan tetapi juga sebagai kontrol sosial.

Lanjutnya, kontrol inilah yang telah diterapkan mulai dari tahapan sampai dengan penetapan termasuk juga pengumuman siapa yang akan menjadi pemenang Pilkada 2024 nanti.

Hal ini diperkuat lagi dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP ini, tutur Robert Tarigan, SH, merupakan turunan dari Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa masyarakat berhak tahu tentang sejumlah informasi yang dibutuhkan dari lembaga publik. Inti sarinya, penyelenggara pemilu harus mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.

“Keterbukaan informasi publik tidak hanya menjamin akuntabilitas, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses pemilihan,” katanya.

Ia juga menyorot secara konstruktif bagian Humas KPU Kabupaten Karo agar lebih kreatif, inovatif dan up to date dalam menyampaikan sejumlah informasi terkait tahapan pilkada termasuk sejumlah kegiatan yang dihadiri komisioner KPU Kabupaten Karo di luar daerah.

“Perkembangan teknologi informasi mendorong dan memudahkan penyebaran informasi dua arah melalui beragam platform media sosial. Kolaborasi pers dan media sosial yang dikelola KPU Karo sebagai keran informasi masyarakat, dalam hal ini sebagai ujung tombak tersampaikannya informasi yang berkualitas kepada masyarakat,” sebutnya.

Pada akhirnya, kesuksesan Pemilihan Serentak 2024 tidak hanya bergantung pada siapa yang terpilih, tetapi juga pada bagaimana proses pemilihan tersebut dilakukan. “Dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, diharapkan pilkada dapat berjalan dengan lancar dan damai serta menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi Kabupaten Karo. Karena pilkada yang berintegritas akan melahirkan pemimpin yang berkualitas,” ujar Robert Tarigan. (R1)

Baca Juga:

  1. Transparansi dan Bebas Korupsi Diminta jadi Tema Debat Pilkada Karo
  2. Dewan Pers Minta KPU dan Bawaslu Terbuka Kepada Wartawan
  3. Debat Publik Perdana Pilkada Karo 2024, Adu Ide dan Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Komentar