Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Uang Terkait Haryadi Suyuti

Nasional715 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur, Senin (6/6/2022). Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang yang diduga terkait perkara suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu kantor PT SA Tbk (Summarecon Agung). Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Dikatakan Ali, bukti-bukti yang diamankan tersebut akan dianalisa lebih lanjut. Barang-barang bukti tersebut kemudian akan disita untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan apartemen di kawasan Malioboro.

“Bukti-bukti tersebut, akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka,” tutur Ali.

Diberitakan, KPK menetapkan empat tersangka yakni eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Kemudian tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono. Suap tersebut diduga diberikan demi memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.

Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (BeritaSatu)