Geledah Rumah Mewah Milik AKBP Achiruddin, Ini yang Ditemukan Polisi

Headline5595 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Polisi menggeledah kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di bilangan Medan, Sumut pada Rabu, 26 April 2023 kemarin. Dalam penggeledahan itu, sejumlah barang bukti disita.

Penggeledahan ini merupakan rangkaian daro pengusutan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan alias AH terhadap Ken Admiral.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, penggeledahan dipimpin langsung Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono. Ada beberapa barang yang diamankan diantaranya satu kotak peluru air softgun, dan senjata mainan.

Hadi menyebut, pihaknya tak menemukan senjata airsoft gun.

“Iya (cuma) pelurunya saja sama kotak (airsoft gun),” kata dia saat dihubungi, Kamis (27/4/2023).

Hadi menerangkan, pihaknya juga mengamankan dekoder atau digital video recorder (DVR) dari dalam rumah. Tapi, menurut keterangan, CCTV sudah dalam keadaan mati. Kendati, penyidik Polda Sumut tetap membawa untuk diuji secara laboratorium forensik

“Tetap dibawa sama penyidik decodernya (ke lab). Kan dicek di situ,” ujar dia.

Hadi menerangkan, barang bukti yang disita tentunya akan diselaraskan dengan keterangan saksi-saksi. Salah satunya untuk membuktikan kesaksian terkait penondongan senjata.

“Makanya untuk memfaktakanya itu kita lakukan penggeledahan, ada beberapa barang yang sudah diamankan tetapi kan singkronkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar dia.

Tak Hanya Pelanggaran Etik

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan buntut pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

“Sebelumnya diduga juga terjadi pengeroyokan oleh anak perwira menengah tersebut bersama beberapa kawannya yang mengakibatkan mobil korban rusak,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Kamis (27/4/2023).

Tak hanya soal sanksi etik, Poengky juga menyoroti terkait keterangan soal penodongan senjata kepada Ken Admiral yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan yang saat itu masih menjabat Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Dan ketika korban meminta ganti rugi ke rumah pelaku, ayah pelaku diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban,” ujarnya.

Dengan adanya keterangan tersebut, kata Poengky, seharusnya penyidik Polda Sumatera Utara tak hanya menindak pelanggaran etik kepada Achiruddin Hasibuan. Jika terbukti, perwira menengah Polri itu juga bisa dijerat pidana.

“Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik,” ucapnya.

Sebelumnya dikabarkan, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut buntut kasus anaknya, Aditya Hasibuan yang menganiaya mahasiswa.

Selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira menengah Polda Sumatera Utara ditahan atau ditempatkan di tempat khusus (patsus) menyusul kasus penganiayaan itu.

“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Hadi mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal. (R1/Liputan6.com)

Berita Terkait:

  1. Buntut Penganiayaan, Kapolda Sumut Copot AKBP Achiruddin Hasibuan dan Tahan Putranya
  2. Polda Sumut Tetapkan Anak Perwira Jadi Tersangka usai Aniaya Mahasiswa

Komentar