Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Karo Kembali Amankan Dua Pria dan Sita Barang Bukti Narkoba, TKP: Desa Lambar

Karo2378 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Meskipun pengungkapan dan penangkapan kasus narkoba terjadi hampir setiap hari, para pelaku jaringan narkoba di Kabupaten Karo seolah tidak pernah jera.

Ancaman hukuman dibalik jeruji penjara juga tidak membuat ciut nyali para pelaku narkoba menjalankan bisnis ilegalnya. Hal ini tentunya realita pelik yang dihadapi dalam pemberantasan narkotika khisusnya di Kabupaten Karo.

Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).

Dalam kegiatan yang turut didukung perangkat desa tersebut berlangsung pada Minggu (18/10/2026) malam tersebut, petugas gabungan mengamankan dua pria dari dua rumah berbeda di Desa Lambar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Dari kedua lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa paket narkotika yang diduga jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.

Kronologis Peristiwa Penangkapan

Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP Jonny H. Pardede, SH dan dimulai sekitar pukul 21.30 WIB.

Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Desa Lambar. Petugas mengamankan seorang pria berinisial RPS (34). Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi, petugas menemukan sembilan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,66 gram.

Selain itu, petugas turut menemukan satu potongan kertas berisi daun yang diduga ganja dengan berat netto 4,71 gram, sembilan plastik klip kosong, satu kotak korek api, satu kotak rokok, satu pipet plastik, uang tunai Rp500.000, serta satu unit telepon genggam merek Infinix.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas gabungan kemudian bergerak ke rumah yang di duga jadi pengedar di Desa Lambar dan mengamankan seorang pria berinisial EPS (48).

Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,78 gram.

Petugas juga menyita satu timbangan elektrik, dua pipet plastik, satu bal plastik klip kosong, satu tandok, satu kotak kacamata berwarna hitam, uang tunai Rp800.000, serta satu unit telepon genggam merek Infinix.

Kedua pria beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karo, AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonny H. Pardede, Rabu (21/10/2026) membenarkan petugas gabungan mengamankan dua pria dari dua rumah berbeda di Desa Lambar. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggempur para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Karo.

Ancaman Hukuman

Lebih lanjut AKP Jonny H. Pardede menuturkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) tersebut merupakan bagian dari komitmen dan upaya kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dengan hasil penyidikan dan penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka,” tegas dia.

Ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda maksimum ditambah sepertiga (mencapai hingga Rp13.333.333.333). Ketentuan ini berlaku apabila berat barang bukti Narkotika Golongan I melebihi 5 gram atau dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilogram/5 batang pohon.

“Polres Karo mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing,” pesan Kasatres Narkoba Polres Karo. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar