Giliran Baiquni, Chuck, dan Irfan Widyanto Menanti Vonis Kasus Brigadir J

Headline2175 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Sidang pembacaan vonis terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat hari ini (24/2/2023). Terdakwa yang akan divonis yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

“Jumat, 24 Februari 2023 agenda sidang pembacaan putusan,” demikian keterangan dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiga terdakwa merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo. Baiquni Wibowo merupakan eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri. Kemudian, Chuck Putranto mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Sedangkan, Irfan Widyanto, eks posisi Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan terhadap tiga terdakwa. Baiquni dan Chuck dituntu thukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun terdakwa lain dalam perkara perintangan penyidikan ini yang telah menerima vonis hakim ialah Ferdy Sambo dan Arif Rachman Arifin. Sambo divonis hukuman pidana mati sementara Arif dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Sementara, sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang sebelumnya dijadwalkan pada Kamis (23/2/2023), ditunda menjadi Senin (27/2/2023).

Para terdakwa, oleh JPU, didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Inilah.com)

Komentar