Hadir Rakor PSU, Bawaslu Sumut Siap Awasi PSU di 9 TPS di Dua Kabupaten

Sumut2977 Dilihat
Medan, Karosatuklik.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, M. Aswin Diapari Lubis didampingi Plt Kepala Bagian Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sumatera Utara, Amir Hamzah, menghadiri rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang akan dilakukan Sabtu 29 Juni 2024 mendatang, Jumat (21/6/2024) di Medan.

Rakor tersebut digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara untuk menyatukan persepsi terkait pelaksanaan PSU.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyampaikan secara tegas akan mengawasi setiap proses dan tahapan pemungutan suara ulang yang akan diselenggarakan di Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Samosir serta memaksimalkan pengawasan terhadap pungutan suara ulang untuk mencegah terjadinya potensi terjadinya pelanggaran pemilu pada tahapan pemungutan suara ulang.

Aswin, juga mengatakan peran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dan Bawaslu Kabupaten Samosir sangatlah penting dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang. “Oleh sebab itu, faktor sumber daya manusia dan strategi pengawasan yang baik akan sangat menentukan lancar dan amannya pelaksanaan PSU di Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Samosir,” tuturnya.

“Beberapa poin penting yang menjadi pokok pembahasan bersama yaitu, pengawasan persiapan pemungutan suara ulang, pengawasan pelaksanaan pemungutan suara ulang, serta pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum untuk Pemilu, mengingat letak geografis khususnya di Kabupaten Nias Selatan susahnya menjangkau lokasi TPS berada di daerah kepulauan, yang akan dilakukan pengawasan pemungutan suara ulang.

Sementara itu tidak luput juga bagi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Samosir melakukan pengawasan ketat pada pemungutan suara ulang yang akan dilakukan di Kabupaten Samosir karena dipastikan semua mata masyarakat akan tertuju pada pemungutan suara ulang.

Diakhiri sambutan pada rapat koordinasi, Ketua Bawaslu Sumut mengajak stakeholder, peserta pemilu dan masyarakat untuk bersama turut serta mengawal proses demokrasi di Sumatera Utara khususnya pada pemungutan suara ulang,

” Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bersama Bawaslu Kabupaten Samosir dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan serta jajaran siap mengawasi sesuai amanat undang-undang untuk mencegah potensi pelanggaran pemilu pada pemungutan suara ulang nantinya,” tutupnya.

Sebelumnya dikabarkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengelar rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang akan dilakukan Sabtu 29 Juni 2024 mendatang.

Rapat koordinasi berlangsung di Medan, Jumat (21/6/2024). Rapat dipimpin Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar dan dihadiri perwakilan partai politik dan juga sejumlah lembaga pemerintahan di Sumut.

Di Sumut, ada dua Kabupaten yang melakukan PSU yakni Samosir dan Nias Selatan. Hal itu sesuai keputusan sidang gugatan sengketa pemilu oleh Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, rakor dilakukan untuk menyatukan persepsi terkait pelaksanaan PSU. (R1)