Kabanjahe, Karosatuklik.com – Hari pertama Operasi Zebra Toba 2023, Senin (04/09/2023) Satlantas Polres Tanah Karo langsung melakukan operasi di beberapa titik di kawasan kota Kabanjahe.
Menurut keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, melalui Kasat Lantas, AKP Bevan Raga Utama S.I.K, mengatakan di hari pertama pelaksaan Ops Zebra Toba 2023 masih ditemukan banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran.
“Kita dapati banyak masyarakat yang belum sadar pentingnya menjaga keselamatan berlalu lintas, langsung kita berikan penindakan kepada pengendara yang melanggar,” kata Kasat Lantas.
Adapun lokasi yang menjadi titik razia pad hari pertama kemarin, berada di Jalan Kapten Bangsi Sembiring (Pajak Kabanjahe), kemudian Jalan Veteran (depan Mapolres Tanah Karo), dan di Jalan Letjen Jamin Ginting (depan Kantor Bupati Karo).
Dari hasil Ops Zebra Toba hari pertama, personel melakukan pengaturan arus lalu lintas serta tindakan tertulis ( Tilang ).
“Teguran secara lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata sebanyak 25 kali. Dengan rincian, knalpot brong (6 set), melawan arus (19 set),” terangnya.
Dari razia tersebut, personel juga menyita beberapa barang bukti dari pengendara yang melanggar berupa kendaraan bermotor sebanyak 18 unit, SIM tiga lembar, dan STNK empat lembar.
Selain melakukan tilang, Satlantas Polres Tanah Karo juga membagikan brosure himbauan kepada pengendara sebanyak 30 lembar, dan penempelan stiker himbauan sebanyak 40 lembar. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas dan menjaga Kamtibmas. (R1)
Berita Terkait:
- Marak Knalpot Bising, Kasat Lantas Polres Tanah Karo Gelar Razia
- Polres Tanah Karo Gelar Operasi Patuh Toba 10 – 23 Juli 2023, Bupati Cory Sebayang Harapkan Masyarakat Ikuti Aturan
- Ini 7 Target Sasaran Penindakan Operasi Zebra Toba 2022 Satlantas Polres Tanah Karo
- Polres Tanah Karo Gencarkan Razia Knalpot Bising, 17 Unit Sepeda Motor Ditilang
- Nekat Nongkrong Saat Jam Sekolah, 19 Pelajar di Kabanjahe Diciduk Satpol PP