Marak Knalpot Bising, Kasat Lantas Polres Tanah Karo Gelar Razia

Karo2410 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Karo mulai memburu pengendara motor dengan knalpot brong. Penindakan terhadap knalpot bising memang mulai digencarkan menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Karo, AKP Bevan Raga Utama, S.I.K menjelaskan, razia ini guna memberikan efek jera kepada pengguna knalpot bising.

Raga Utama mengatakan, razia tersebut akan terus-menerus dilaksanakan hingga masyarakat betul-betul sadar arti penting daripada penggunaan knalpot bising. “Jika pengendara melanggar atau nekad apa yang telah dihimbau, maka akan ditindak,” ucapnya, Jumat (28/1/2022) petang di depan Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe.

“Untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” sebutnya.

Marak Knalpot Bising, Kasat Lantas Polres Tanah Karo Gelar Razia

Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 

Untuk itu, Satlantas Polres Tanah Karo akan terus melakukan patroli dan razia untuk penindakan terkait knalpot bising di wilayah hukum Polres Tanah Karo, tambahnya sembari mengingatkan tetap mematuhi protokol kesehatan. (R1)

Komentar