Dairi, Karosatuklik.com – Polres Dairi menangkap seorang pria bernama Boby Naibaho (38) karena diduga menghina suku Pakpak di media sosial (medsos). Boby merupakan warga Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (10/5/2024) malam. Saat penangkapan, pelaku tengah berada di rumahnya di Kota Padang Panjang.
“Satreskrim Polres Dairi akhirnya berhasil meringkus BN, tersangka kasus penghinaan terhadap suku Pakpak yang beredar di media sosial. BN diringkus saat berada di kediamannya yang berlokasi di Padang Panjang, Sumatera Barat,” kata Agus, Minggu (12/5/2024).
Agus menyebut kasus itu dilaporkan oleh Ketua Lembaga Kebudayaan Pakpak (LKP) Kabupaten Dairi. Untuk diketahui, Boby melakukan penghinaan dengan berkomentar di akun Facebook Jon Banuera.
Dalam komentarnya itu, pelaku menyebutkan bahwa suku Pakpak adalah leluhur yang bodoh dan Pakpak Bharat merupakan hutan perbeguan.
Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian lalu melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan ahli bahasa. Berdasarkan keterangan ahli tersebut, Boby terbukti melakukan penghinaan.
“Ahli bahasa ini menyatakan itu merupakan kalimat penghinaan, sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, dinaikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan. Lalu, tersangka BN ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan,” sebutnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Agus, dirinya memang spontan mengomentari unggahan di akun Facebook Jon Banuera itu.
“Jadi, dia melakukan secara spontan dan diakui dilakukan dengan sadar,” kata Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Perwira menengah Polri itu turut mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Bukan hanya mulut yang bisa membawa masalah. Kini berdasarkan Undang-undang ITE, jari pun bisa mendatangkan masalah. Berhati-hati lah dalam bermedia sosial, bijaklah dalam mengunggah, berkomentar, sehingga tidak mendatangkan masalah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemuda Pakpak Indonesia (PPI) secara resmi melaporkan inisial BN ke Polda Sumatera Utara, Selasa, (16/04/2024). Seperti diketahui, BN diduga kuat telah melakukan tindakan tidak menyenangkan apalagi menghina Suku Pakpak sebagai salah satu suku bangsa di Indonesia.
Dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 1 tahun 2024 tentang ITE, atas nama terlapor akun facebook milik BN membuat narasi dalam kolom komentar, balasan terhadap akun Jon Banurea yang diduga menghina atau ujaran kebencian kepada leluhur Suku Pakpak.
“Karena yg menulis itu jelas lebih tau darimu dan yg mengaku Pakpak tidak menyadari bahwa sukunya adalah leluhur terbodoh yg mana daerah yg diklaim ulayatnya, bahasa pakpaknya malah tidak terdengar dalam kota kota, apalagi pasar pasar di Dairi. yg ada bahasa Pakpak hanya terdengar di Pakpak Bharat, hutan parbeguan yg kini sudah dimekarkan,” demikian narasi tulisan komentar BN. (WES/Dtc)
Baca Juga:
1. Boby Naibaho Diduga Menghina Suku Pakpak di Medsos, Ketua PPI akan Tempuh Jalur Hukum
Komentar