Idul Fitri 2023, Sebanyak 221 Narapidana Rutan Kabanjahe dapat Remisi, 7 Langsung Bebas

Karo1114 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Setelah Sholat Idul Fitri selesai, Plh. Kepala Rutan Kabanjahe Jonson, ST membacakan nama-nama narapidana yang mendapatkan remisi, Sabtu (22/4/2023).

Sebanyak 221 orang narapidana Rutan Kabanjahe mendapatkan remisi dan 7 orang diantaranya bisa langsung bebas hari ini.

Narapidana Rutan Kabanjahe mendapatkan remisi paling sedikit 15 hari dan paling banyak 1 bulan 15 hari. Raut kebahagiaan tampak jelas di wajah narapidana yang mendapatkan remisi kali ini.

Plh Karutan Kabanjahe, Jonson,
membacakan sambutan Menkumham RI, Yasonna H. Laoly. Menkumham mengatakan bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan WBP sebagai warga yang baik, untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Dia juga meminta kepada seluruh WBP agar memahami bahwa remisi yang mereka terima adalah salah satu hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas dan Rutan.

“Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini juga merupakan bentuk dukungan untuk narapidana kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman,” jelasnya.

Remisi diberikan kepada warga binaan setelah mempertimbangkan faktor perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.

“Remisi disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani,” Plh Karutan Kabanjahe, Jonson memungkasinya.

Peringati Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Ratusan Warga Binaan Gelar Sholat Ied Berjamaah di Rutan Kabanjahe

Sebelum pemberian remisi, lantunan takbir dan tahmid tak berhenti berkumandang menyambut hari kemenangan setelah sebulan penuh lamanya umat Islam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, tak terkecuali para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut yang terlihat khusyuk melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaah di Lapangan Rutan Kabanjahe, Sabtu (22/04/2023).

Ustadz Ismail Sembiring dari Kementerian Agama Kabupaten Karo bertindak sebagai Imam dan Khotib pada sholat Idul Fitri kali ini.

Dalam khotbahnya, dia menyampaikan bahwa orang yang bertaqwa memiliki empat karakter. Karakter yang dimaksud adalah kecerdasan finansial, kecerdasan emosional, kecerdasan sosial, dan kecerdasan spiritual.

Di penghujung acara, para petugas dan WBP Rutan Kabanjahe melebur menjadi satu, saling bersalaman, bercengkrama dan meminta maaf satu sama lain. Tak terlihat sama sekali jarak diantara Petugas dan WBP seakan sudah menjadi satu keluarga di bawah naungan Kemenkumham.

“Semoga Idul Fitri 1444 H ini membawa kemenangan dan kedamaian buat kita semua.”

Kemenkumham Sumut Beri Remisi 24.826 Narapidana pada Lebaran 2023

Sebelumnya dikabarkan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi kepada 24.826 narapidana beragama Islam pada Lebaran 2023..

“Dari 24.826 narapidana terdiri dari kriminal umum 15.184 narapidana, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 narapidana dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 9.639 orang,” ucap Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut Bambang Suhendra, di Medan, Jumat (21/4/2023).

Ia merinci, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Lebaran berdasarkan jenis dan berdasarkan RK I (remisi khusus sebagian) sebanyak 15.064 orang.

“Dengan rincian RK I sebanyak 15 hari 1.975 orang, 1 bulan 11.427 orang, 1 bulan, 15 hari 1.163 orang, 2 Bulan 499 orang,” ucap Bambang.

Sementara RK II (remisi khusus seluruhnya) dengan rincian 15 hari sebanyak 9 orang, 1 bulan 72 orang, 1 bulan, 15 hari 32 orang, 2 bulan 7 orang. Untuk jumlah narapidana peraturan menteri No 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Khusus Lebaran, narapidana teroris 1 orang, narapidana narkotika 1 orang dan narapidana korupsi 1 orang.

Bambang mengatakan, jumlah narapidana terkait peraturan Menteri No 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Lebaran sebanyak 9.639, dengan rincian narapidana narkotika 9.571 orang, narapidana trafficking 1 orang, narapidana korupsi 67 orang.

“Jumlah penghuni lapas/rutan se Sumut pada tanggal 21 April 2023 sebanyak 31.948 orang, dengan rincian narapidana pria 24.282 orang, narapidana wanita 1.046 Orang, tahanan pria 6.361 orang, dan tahanan wanita 259 orang,” ucapnya. (R1)