Ini Kriteria PKL-Warung yang Dapat Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta

Sumut1545 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai untuk PKL (pedagang kaki lima) dan warung sebesar Rp 1,2 juta. Pemerintah menargetkan bantuan itu bisa tersalurkan kepada 1 juta orang.

Adapun syarat-syarat dapat bantuan PKL-warung Rp 1,2 juta. Pertama, PKL dan warung belum pernah mendapat bantuan seperti Banpres Produktif Usaha Mikro (BUPM) yang besarannya sama. Kedua, penerima juga dipilih hanya dari daerah yang menerapkan PPKM Level 4.

“Tidak hanya Medan, tapi daerah yang kena PPKM level 4. Itu keputusannya Kementerian Dalam Negeri,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat memberikan bantuan tunai PKL-Warung di Polrestabes Medan yang dilihat virtual dikutip Jumat (10/9/2021).

Pemerintah menyiapkan anggaran bantuan PKL-Warung Rp 1,2 juta, sebesar Rp 1,2 triliun. Bantuan tersebut akan disalurkan ke sebanyak 1 juta orang penerima. Penyalurannya akan dilakukan oleh TNI dan Polri masing-masing 500.000 orang.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai untuk PKL (pedagang kaki lima) dan warung sebesar Rp 1,2 juta. Pemerintah menargetkan bantuan itu bisa tersalurkan kepada 1 juta orang

Sebagai informasi, kemarin Kamis (9/9) Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menguji coba penyaluran bantuan PKL-warung Rp 1,2 juta di Medan.

Uji coba itu penyalurannya diberikan oleh Polrestabes Medan kepada PKL dan pemilik warung yang beberapa hadir secara langsung untuk perwakilan.

Hari ini saya sudah laporkan ke Bapak Presiden bahwa saya dan Menkeu hadir untuk uji coba. Kalau sistemnya lancar nanti Bapak Presiden akan melaunching,” kata Airlangga. (R1/Dtc)