Jakarta, Karosatuklik.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan pembaruan biaya perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Menurut aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku saat ini, terdapat perubahan biaya untuk memperpanjang masa berlaku SIM, baik yang golongan C, B maupun A.
Selain itu, dalam keperluan perpanjang SIM, pemohon juga perlu mengeluarkan biaya lain untuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Kebijakan tarif untuk kedua tes tersebut mengacu pada peraturan Polda setempat, sehingga setiap daerah bisa memiliki nominal yang berbeda.
Pada umumnya, biaya tes kesehatan dan tes psilogi untuk memperpanjang SIM berkisar antara Rp70.000 sampai Rp80.000.
Melansir Kompas.com, Kamis (15/7/2021), berikut daftar tarif perpanjang SIM selengkapnya sebagai pedoman untuk mengetahui total biaya yang perlu disiapkan.
Rincian biaya:
SIM A dan A umum: Rp80.000
– SIM B1 dan B1 umum: Rp80.000
– SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000
– SIM C: Rp75.000
– SIM C1: Rp75.000
– SIM C2: Rp75.000
– SIM D: Rp30.000
– SIM D khusus D1: Rp30.000
SIM Internasional: Rp225.000.
Dengan demikian, untuk memperpanjang SIM total biaya yang dihabiskan bisa mencapai lebih dari Rp100.000 per satu permohonan. (Sumber: KompasTV)