Inilah Kronologi OTT Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil

Nasional624 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkat cerita singkat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berhasil menyeret Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (MA) serta perangkat pemkab yang kini berstatus tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim penyidik bergerak ke Kabupaten Kepulauan Meranti usai mendapatkan laporan masyarakat. Terdengar informasi, Muhammad Adil (MA) memerintahkan ajudannya, Restu Prayogi (RP) untuk meminta uang setoran kepada seluruh kepala SKPD.

“Tim KPK mendapatkan informasi adanya perintah MA untuk mengambil uang setoran daripada Kepala SKPD melalui RP selaku ajudan Bupati,” Kata Alex saat memberikan keterangan dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023).

Kemudian, tim penyidik mengamankan beberapa pihak yaitu Kepala BPKAD Fitria Nengsi (FN) dan Kabag Umum, Tarmizi (TM) di Polres Meranti. Mereka dimintai keterangan tim penyidik untuk persiapan OTT.

Berdasarkan keterangan mereka, praktik upeti SKPD berdalih utang ini, sudah terjadi sejak lama. Duithasil korupsinya semakin tinggi. Diduga kuat, dana ini bahkan digunakan M Adil untuk majundalam Pilgub Riau 2024.

Selanjutnya, tim penyidik bersama Polres Meranti menuju Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti. Saat melakukan pengamanan, Muhammad Adil berada di rumah dinas. Saat digeledeh, M Adil diberangus bersama barang bukti berusa dana cash Rp1,7 mikliar.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan 28 orang diamankan KPK yang terdiri dari 27 perangkat Pemkab Kepulauan Meranti dan 1 pihak swasta yaitu pemilik Jasa Umroh PT Tanur Mutmaimah.

Usai melakukan OTT, KPK menahan tiga orang tersangka yaitu Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsi dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Dalam OT ini, KPK menyita barang bukti berupa uang yang dijumlahkan Rp26,1 milir. Barang Bukti tersebut diamankan KPK untuk mendalami proses penyelidikan.

Mereka ditahan selama 20 kedepan mulai dari tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023 di Rutan KPK.

“MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” tutup Alex. (Inilah.com)

Komentar