Jakarta, Karosatuklik.com – Dua advokat, Henoch Thomas dan Syamsul Jahidin mengajukan pengujian materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 mempersoalkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) UU Jabatan Notaris.
Para pemohon mengaku mengalami hambatan dalam proses penegakan hukum karena harus memperoleh persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebelum penyidik dapat mengakses minuta akta atau memanggil notaris sebagai saksi. Mekanisme tersebut berpotensi menghambat pengungkapan perkara pidana yang berkaitan dengan akta autentik.
Permohonan ini berawal dari perkara yang ditangani klien para pemohon. Klien tersebut melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penempatan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam proses penyidikan, penyidik membutuhkan keterangan notaris yang membuat akta tersebut sebagai bagian dari alat bukti.
Namun, proses pemeriksaan tidak dapat segera dilakukan karena penyidik harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari MKN sebagaimana diwajibkan Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris. Para pemohon menilai kewajiban tersebut menimbulkan hambatan nyata dalam proses penegakan hukum.
Dalam permohonannya, penyidik dari Polda Metro Jaya telah mengajukan permintaan izin kepada MKN untuk memanggil notaris yang diduga terkait dengan akta bermasalah. Namun, ketentuan Pasal 66 ayat (3) memberi kewenangan kepada MKN untuk menerima atau menolak permintaan tersebut.
Para pemohon menilai situasi ini problematik karena apabila MKN menolak, penyidik maupun pihak pelapor tidak memiliki mekanisme upaya hukum untuk menggugat penolakan tersebut. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses penyidikan laporan polisi yang tengah berjalan.
“Dengan adanya potensi tidak diberikan atau tidak dikabulkan permintaan izin oleh MKN, hal ini dapat menimbulkan kendala bagi penyidik dalam melakukan proses penyidikan,” ujar Syamsul dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung MK, Jumat (20/2/2026).
Pemohon menegaskan apabila notaris terbukti terlibat dalam tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, maupun menerima hadiah atau janji terkait jabatannya, maka dapat diproses secara pidana. Karena itu, menurut para pemohon mekanisme persetujuan MKN tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum.
Sebagai informasi, Pasal 66 ayat (1) huruf a dan b UU Jabatan Notaris mengatur untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan MKN berwenang mengambil fotokopi minuta akta atau memanggil notaris terkait akta atau protokol notaris.
Selanjutnya, Pasal 66 ayat (3) menyatakan MKN wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima. Adapun Pasal 66 ayat (4) menegaskan, apabila dalam jangka waktu tersebut MKN tidak memberikan jawaban, maka permintaan dianggap dikabulkan.

Para pemohon berpendapat rangkaian norma tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Secara spesifik, pemohon mendalilkan pertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam petitum utama, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 66 ayat (1) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sementara dalam petitum alternatif, Mahkamah diminta memaknai ulang ketentuan tersebut sehingga persetujuan MKN cukup berupa pemberitahuan.
“Dengan demikian, penyidik, penuntut umum, atau hakim tetap dapat mengambil fotokopi minuta akta maupun memanggil notaris tanpa harus menunggu persetujuan substantif dari MKN,” tegas Syamsul.
Selain itu, ketentuan mengenai jawaban MKN dalam 30 hari diminta para pemohon dimaknai sebagai kewajiban memberikan respons atas pemberitahuan, bukan persetujuan. Begitu pula dengan ketentuan dianggap menerima, dimohonkan untuk dimaknai sebagai penerimaan atas pemberitahuan.
Menanggapi permohonan pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur berpendapat permohonan para pemohon masih memiliki sejumlah kelemahan, khususnya terkait kedudukan hukum (legal standing). Para Pemohon juga belum menguraikan secara memadai kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji.
“Ini belum terurai di bagian kedudukan hukum. Ini seharusnya menguraikan segala kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon dengan berlakunya ketentuan a quo itu,” ujar Ridwan.
Dia menyarankan agar para Pemohon mempertimbangkan untuk melibatkan klien yang secara langsung terdampak oleh berlakunya pasal tersebut sebagai pihak Pemohon. Langkah tersebut dapat memperkuat argumentasi kedudukan hukum dalam permohonan. (R1/Hukum Online)












Komentar