Jakarta, Karosatuklik.com – Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo diduga mengantongi gratifikasi puluhan miliar.
Hal itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi kepada Rafael Alun Trisambodo.
“Jumlahnya itu ada yang sudah kami hitung. Tapi, nanti ya angka pasnya. Kisarannya puluhanlah (miliar),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Dia menjelaskan, angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan alat bukti yang ditemukan KPK. Salah satunya safe deposit box (SDB).
“Totalnya seperti yang ada, seperti selama ini disampaikan itu kami masukkan, kami sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di SDB dan lainya,” jelas Asep.
KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II tersebut
“Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” kata Ali.
Penyidik KPK telah meningkatkan pengusutan kasus terkait Rafael itu ke tahap penyidikan serta menemukan dua alat bukti dugaan korupsi dan pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Imbas Kasus Penganiayaan
Sosok Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. David merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.
Saat melakukan penganiayaan tersebut, Mario Dandy membawa mobil Rubicon. Terkuak, mobil mewah itu menunggak pajak.
Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy pun kerap pamer kemewahan di media sosial. Hal ini berimbas pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II guna mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. Rafael pun dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak Kemenkeu.
Temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat itu berasal dari tiga tim audit investigasi, yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Menkeu Sri Mulyani menyetujui pemecatan Rafae. Pemecatan ini merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi. (Inilah.com)
Komentar