Harga Tes PCR Turun Bukan untuk Tingkatkan Mobilitas

Kesehatan678 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa penurunan harga tes swab PCR bukan ditujukan untuk mempermudah mobilitas masyarakat di tengah pandemi.

Wiku Adisasmito mengatakan setiap pelaku perjalanan harus benar-benar paham resiko dan patuhi aturan perjalanan selama pandemi Covid-19.

“Dimohon masyarakat dapat menindaklanjuti perubahan harga ini secara bertanggung jawab. Mobilitas tidak dilarang, namun sebaiknya dikendalikan sesuai dengan tingkat kepentingan atau urgensinya,” kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (19/8/2021).

Dia menyebut penurunan harga tes swab PCR ini ditujukan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap tes Covid-19.

“Pemerintah berkomitmen untuk membuat harga testing PCR sebagai metode gold standard yang semakin terjangkau, khususnya dalam rangka pelacakan kasus positif dan kontak erat,” jelasnya.

Kemenkes telah menetapkan harga terbaru tes swab PCR sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali, atau turun sebesar 45 persen dari harga sebelumnya.

Tarif baru tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19. (R1/suara.com)