Jaksa Agung Dukung Penangkapan Jaksa dalam OTT KPK di Banten

Nasional2481 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mendukung penangkapan seorang jaksa dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi di Banten.

Yang jelas, pimpinan kami prihatin, tetapi kami dan juga pimpinan mendukung upaya dalam langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.

Jaksa Agung, kata Anang, menyatakan bahwa kasus ini menjadi momentum perbaikan ke depan dan menjadi contoh bagi jaksa-jaksa yang lain agar tidak berbuat curang.

“Karena kami tidak akan melindungi dan kami akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela,” ujarnya.

KPK melakukan OTT di Banten dan Jakarta pada 17–18 Desember 2025 dan menangkap seorang jaksa serta beberapa pihak lainnya.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga sedang mengusut kasus dugaan pemerasan oleh jaksa pada suatu perkara ITE dan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) lebih dahulu.

Pada Jumat ini, Kejaksaan Agung mengumumkan menetapkan lima tersangka dalam kasus pemerasan ini, yaitu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK, Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ, DF selaku penasihat hukum, dan MS selaku penerjemah bahasa.

Kapuspenkum Anang Supriatna menerangkan bahwa sejatinya tim intelijen Kejaksaan telah lebih dahulu mengendus dugaan perbuatan para jaksa yang menangani perkara UU ITE tidak secara profesional. Bahkan, terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak.

Kejagung kemudian mengembangkan kasus ini dengan mengeluarkan sprindik pada 17 Desember 2025 dan menetapkan lima tersangka, yaitu MS, RZ, DF, RV, dan HMK.

Dalam prosesnya, KPK ternyata juga melakukan penyelidikan dan melaksanakan OTT terhadap jaksa RZ dan DF serta MS terkait kasus pemerasan dalam perkara ITE yang sama. Maka dari itu, proses hukum terhadap ketiga orang tersebut dilimpahkan kepada Kejagung.

“Yang jelas, pada saat OTT kami sudah mengeluarkan sprindik. Kemudian, KPK OTT. Karena kita beri tahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik, diserahkan ke kami,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, kelima tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Total uang tunai yang disita dalam kasus ini sebesar Rp941 juta. Uang tersebut berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE, yaitu terdakwa I berinisial TA (warga negara Indonesia), terdakwa II berinisial CL (warga negara Korea Selatan), dan saksi berinisial IL. (R1/Ant)

Komentar