Kabanjahe, Karosatuklik.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas pembinaan dan perawatan terhadap warga binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe menjalin kerja sama strategis dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo di bidang rehabilitasi.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan diskusi teknis kerja sama berlangsung di Kantor BNNK Karo, Jalan Pahlawan Kabanjahe, Selasa (5/8/2025).
Pada kesempatan ini, Kepala Rutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, S.H menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Rutan dalam mendukung program nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), serta sebagai langkah konkret dalam memberikan layanan rehabilitasi yang efektif bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terlibat kasus narkotika.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap warga binaan yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dapat menjalani proses rehabilitasi secara terstruktur, profesional, dan berkelanjutan, sehingga ketika bebas nanti mereka siap kembali ke masyarakat tanpa ketergantungan,” ujar Bahtiar Sembiring.
Bersinergi dalam Penyuluhan, Edukasi dan Kampanye Anti Narkoba
Sementara itu, Kepala BNNK Karo, Ardi Efferndi S.E, menyambut baik sinergi ini dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh program rehabilitasi di lingkungan Rutan Kabanjahe, baik dalam bentuk rehabilitasi medis maupun sosial.
“Kami siap memberikan pendampingan, assessment, hingga pelatihan keterampilan yang dapat memperkuat aspek psikologis dan sosial warga binaan.
Ini adalah bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan bebas narkoba, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan,” tegasnya.

Kerja sama ini mencakup pelaksanaan skrining awal bagi WBP, program rehabilitasi terpadu berbasis komunitas, pelatihan konselor sebaya di lingkungan rutan, serta monitoring dan evaluasi berkala.
Selain itu, Rutan Kabanjahe dan BNNK Karo juga sepakat untuk terus bersinergi dalam kegiatan penyuluhan, edukasi, dan kampanye anti narkoba bagi seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Karo.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan MoU atau biasa disebut Memorandum of Understanding oleh kedua belah pihak serta sesi diskusi teknis antara petugas Rutan Kabanjahe. (R1)













Komentar