Jakarta, Karosatuklik.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atau Jampidum, Fadil Zumhana, menyampaikan data penyelesaian perkara melalui restorative justice yang telah mencapai 823 perkara.
Menurut Fadil, total 823 perkara yang diselesaikan melalui prinsip keadilan restorative itu terhitung sejak Peraturan Kejaksaan Nomor 14 tahun 2020 diundangkan,
“823 perkara telah diselesaikan kejaksaan dengan penghentian perkara melalui restorative justice. Proses sangat selektif, gelar perkara dipimpin langsung Jampidum setiap hari,” kata Fadil dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (23/3/2022).
Fadil menyebut jumlah tersebut memang belum besar, namun respon permintaan masyarakat akan restorative masyarakat semakin besar. “Ini dapat respon positif masyarakat terbunti banyaknya permintaan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Fadil menyampaikan bahwa kejaksaan telah membuka rumah restorative justice. Rumah tersebut tersebar di seluruh kejaksaan negeri dan bertujuan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan perdamaian dan mengedepankan kearifan lokal.
Penyelesaian Perkara
“Launching rumah restorative justice oleh Jaksa Agung pada 16 Maret 2022, pembentukan rumah dapat jadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan, alternatif memecah perkara,” bebernya.
“Diharapkan bisa jadi trial untuk menghidupkan kembali tokoh adat, masyarakat dan tokoh agama untuk meningkatkan harmoni namun tetap tidak kesampingkan kepastian hukum,” kata Fadil. (R1/Liputan6.com)