Jebakan “Tinta Basah”, Mengapa Pekerja Sering Ceroboh Membedakan PKWT dan PKWTT? Pahami Hak Anda Sebelum Menyesal!

Catatan Redaksi2492 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Di balik gemerlap gedung perkantoran Sudirman hingga deru mesin pabrik di kawasan industri Bekasi, ribuan lembar kertas kontrak kerja ditandatangani setiap harinya.

Namun, sebuah realita pahit terungkap dalam ruang-ruang mediasi hubungan industrial; mayoritas pekerja menandatangani nasib mereka tanpa benar-benar memahami perbedaan antara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Ketidaktahuan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bom waktu hukum yang siap meledak saat terjadi PHK atau berakhirnya masa kontrak. Mengapa banyak yang ceroboh? Dan apa konsekuensi hukum yang sebenarnya mengintai di balik klausul-klausul rumit tersebut?

Bagi seorang pencari kerja, mendapatkan surat penawaran (offer letter) adalah kemenangan. Euforia inilah yang seringkali melumpuhkan nalar kritis. Banyak pekerja hanya fokus pada angka gaji di kolom “Take Home Pay”, tanpa memeriksa status kepegawaiannya.

“Seringkali pekerja merasa sungkan atau takut dianggap ‘banyak mau’ jika menanyakan detail kontrak di awal. Padahal, kontrak adalah konstitusi bagi hubungan kerja mereka,” ujar Darius Leka, SH, MH, seorang advokat yang kerap menangani sengketa perburuhan, sebagaimana dituliskannya di akun media sosialnya yang dikutip jurnalis hukum Karosatuklik.com, Jumat (6/3/2026)

Secara hukum, perbedaan keduanya sangat kontras;

  1. PKWT (Kontrak); Pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau sekali selesai.
  2. PKWTT (Tetap); Pekerjaan yang sifatnya terus-menerus dan permanen.

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, terdapat beberapa perubahan krusial yang wajib dipahami. Aturan teknis mengenai PKWT kini diatur lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Salah satu poin investigatif yang sering luput dari perhatian adalah hak finansial saat berpisah.

  1. PKWT; Berdasarkan Pasal 15 PP 35/2021, pengusaha wajib memberikan Uang Kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus saat kontrak berakhir.
  2. PKWTT; Jika terjadi PHK, pekerja berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai Pasal 40 PP 35/2021.

“Banyak perusahaan nakal mencoba ‘mengontrakkan’ pekerjaan yang sifatnya tetap. Ini adalah pelanggaran hukum. Jika pekerjaan itu inti dari bisnis perusahaan (core business) dan dilakukan terus-menerus, seharusnya statusnya adalah PKWTT,” tegas Darius.

Ini adalah area di mana kecerobohan paling sering terjadi. Berdasarkan Pasal 58 UU Nomor 13 Tahun 2003 (yang masih berlaku);

  1. PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
  2. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan yang disyaratkan tersebut batal demi hukum.

Artinya, jika Anda karyawan kontrak (PKWT) tetapi di dalam kontrak disebutkan ada masa percobaan 3 (tiga) bulan, maka secara hukum masa percobaan tersebut dianggap tidak pernah ada. Jika Anda dipecat di bulan kedua dengan alasan “tidak lulus probation”, Anda berhak menggugat.

Berdasarkan Pasal 8 PP 35/2021, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun. Jika perusahaan terus-menerus menyambung kontrak melampaui batas tanpa alasan yang sah menurut undang-undang, maka demi hukum status pekerja tersebut dapat berubah menjadi PKWTT.

Namun, investigasi di lapangan menunjukkan banyak perusahaan menggunakan skema “jeda” atau pengalihan ke outsourcing untuk menghindari kewajiban mengangkat karyawan tetap. Di sinilah peran Advokat dan Serikat Pekerja menjadi krusial untuk melakukan audit legal terhadap kontrak kerja.

Darius memberikan panduan praktis bagi masyarakat agar tidak terjebak:

  1. Identifikasi Jenis Pekerjaan; Apakah pekerjaan ini selesai dalam waktu singkat atau terus-menerus? Jika terus-menerus, mintalah status PKWTT.
  2. Baca Klausul Pengakhiran; Apa konsekuensinya jika Anda mengundurkan diri sebelum kontrak habis? Dalam PKWT, biasanya ada penalti sebesar sisa gaji hingga akhir kontrak (Pasal 62 UU Nomor 13/2003).
  3. Pastikan Adanya Uang Kompensasi; Untuk PKWT, pastikan ada klausul yang mengakui hak kompensasi di akhir periode sesuai masa kerja.
  4. Cek Legalitas Perusahaan; Pastikan pihak yang menandatangani kontrak memiliki wewenang (Direksi atau HRD yang diberi kuasa).

Hukum tidak melindungi mereka yang tidur di atas hak-haknya (Vigilantibus non dormientibus iura subveniunt). Menjadi pekerja yang cerdas hukum bukan berarti menjadi pekerja yang pembangkang, melainkan pekerja yang bermartabat.

“Jangan hanya menjadi robot yang menandatangani kertas. Kontrak kerja adalah janji suci yang memiliki konsekuensi perdata yang berat. Pahami setiap titik dan komanya, karena di sanalah masa depan kesejahteraan Anda dan keluarga dipertaruhkan,” tutup Darius di Jakarta dalam sebuah sesi edukasi hukum tersebut.

Jika Anda merasa dirugikan dalam hubungan industrial, Anda dilindungi oleh UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Tahapan yang dapat ditempuh;

  1. Bipartit (Perundingan pekerja & pengusaha).
  2. Tripartit (Mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja).
  3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (Darius Leka, SH, MH, adalah Advokat yang berdedikasi pada perlindungan Buruh dan hak-hak masyarakat dan keadilan industrial di Indonesia. (R1)

Komentar